Sonora.ID – Pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto telah membuat kebijakan baru mengenai harga minyak goreng kemasan yang menyesuaikan dengan nilai keekonomian.
Ini berarti harga minyak akan mengikuti pasar dan tidak lagi disesuaikan berdasarkan harga eceran tertinggi (HET).
Hal tersebut disampaikan oleh Menko Airlangga usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kenegaraan bersama Presiden Joko Widodo dan para menteri terkait.
Baca Juga: Selama Ini Ditimbun? Stok Minyak Goreng Tiba-Tiba Melimpah Usai HET Dicabut, Harganya Meroket
Alasan Pemerintah Merevisi HET Minyak Goreng
Menurutnya, kebijakan ini diambil menyusul perkembangan global dan melihat adanya kelangkaan minyak goreng yang terjadi belakangan ini.
Pada saat yang sama, sejumlah oknum distributor di berbagai daerah terciduk aparat melakukan penimbunan yang menimbulkan kelangkaan minyak goreng.
Melansir Kontan.co.id, HET minyak goreng yang berlaku sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Peraturan tersebut diatur mulai 1 Februari 2022, di mana harga minyak goreng di pasaran menjadi turun setelah mengalami kenaikan harga pada akhir tahun 2021 yang sempat merangkak ke angka Rp 24.000 per liter.
Namun, ketika harga minyak goreng di pasaran sudah turun, keberadaan barang tersebut justru tiba-tiba lenyap secara misterius dari pasaran.
Minyak goreng seharga Rp 11.500 hingga Rp 14.000 per liter di toko ritel, supermarket, pasar tradisional menjadi langka dan selalu menjad barang yang direbutkan jika sewaktu-waktu ada pasokan baru yang datang.
Baca Juga: Kok Harga Minyak Goreng Mahal Lagi? Emak-emak: Pantesan Jadi Banyak
Aturan baru HET minyak goreng
Mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng yang terjadi, Pemerintah pun mencabut ketentuan mengenai HET yang sebelumnya berlaku.
Menurut Menko Airlangga, Pemerintah terus memperhatikan situasi penyaluran dan ketersediaan minyak gorang di tanah air.
Terkait hal ini, harga minyak goreng kemasan tidak lagi diatur oleh Pemerintah dan akan menyesuaikan dengan harga keekonomian.
“Harga kemasan lain, ini tentu akan menyesuaikan terhadap nilai keekonomian. Sehingga tentu kita berharap bahwa dengan nilai keekonomian tersebut, minyak sawit akan tersedia di pasar modern maupun di pasar tradisional atau pun di pasar basah,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab.
Dengan memperhatikan perkembangan situasi yang ada Pemerintah juga memutuskan untuk menyubsidi harga minyak goreng curah sehingga masyarakat bisa mendapatkannya dengan harga Rp 14.000 per liter.
“Dengan memperhatikan situasi global, di mana terjadi kenaikan harga-harga komoditas, termasuk minyak-minyak nabati dan di dalamnya juga termasuk minyak kelapa sawit, maka pemerintah memutuskan bahwa pemerintah akan menyubsidi harga minyak kelapa sawit curah, itu sebesar Rp14.000 per liter,” tandas Airlangga.
Adapun subsidi minyak goreng akan diberikan berbasis kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "HET Dicabut, Berapa Harga Minyak Goreng Terbaru yang Diatur Pemerintah?"