Terus Berbenah, BPJS Kesehatan Berikan Kemudahan Layanan untuk Peserta

17 Maret 2022 15:15 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Prabowo menjelaskan Program Rehab yang memberikan solusi serta kemudahan pembayaran
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Prabowo menjelaskan Program Rehab yang memberikan solusi serta kemudahan pembayaran ( )

Yogyakarta, Sonora.ID - Guna mengoptimalkan pelaksanaan Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan kemudahan layanan bagi seluruh peserta, terutama di masa pandemi Covid-19 ini.

Beberapa langkah jitu telah dilakukan diantaranya memaksimalkan layanan melalui Aplikasi Mobile JKN, mengembangkan sistem antrean online di fasilitas kesehatan baik itu FKTP ataupun FKRTL serta mempermudah pembayaran peserta yang menunggak iuran melalui Program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Prabowo mengungkapkan, pihaknya terus menerus menghimbau peserta untuk mengunduh Aplikasi Mobile JKN.

Di dalamnya, peserta bisa mengecek status kepesertaan secara mandiri, melakukan perubahan data seperti mengubah alamat, kelas rawat dan nomer handphone.

Selain itu, Aplikasi Mobile JKN juga memiliki fitur antrean online.

“Peserta bisa mengambil nomor antrean layanan di fasilitas kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN. Peserta masuk ke dalam fitur Pendaftaran Pelayanan, kemudian memilih poli apa yang akan dituju dan di tanggal berapa peserta ingin berobat. Dengan begitu, peserta bisa datang ke fasilitas kesehatan saat sudah mendekati nomor antreannya,” jelas Prabowo (17/03).

Baca Juga: BPJS Kesehatan dan Pemkab Gunungkidul Perkuat Sinergi Laksanakan Inpres 01/2022

Selain itu, BPJS Kesehatan tanggap akan kendala sejumlah peserta yang menunggak tagihan iuran JKN-KIS.

Saat ini telah diluncurkan Program Rehab yang memberikan solusi serta kemudahan pembayaran.

Peserta yang berhak mengikuti program ini adalah peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).

Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm