Terus Berbenah, BPJS Kesehatan Berikan Kemudahan Layanan untuk Peserta

17 Maret 2022 15:15 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Prabowo menjelaskan Program Rehab yang memberikan solusi serta kemudahan pembayaran
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Prabowo menjelaskan Program Rehab yang memberikan solusi serta kemudahan pembayaran ( )

Untuk mengikuti Program Rehab, peserta dapat mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165. 

“Kami membuka kesempatan bagi peserta yang ingin melakukan pembayaran tunggakan iuran secara bertahap melalui Program Rehab. Setelah mendaftar Program Rehab di Aplikasi Mobile JKN, peserta akan diberikan informasi mengenai simulasi program. Tagihan iuran yang akan dibayar otomatis berubah sesuai dengan besaran simulasi. Kepesertaan aktif kembali jika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah selesai dibayarkan oleh peserta,” ujar Prabowo

Berbagai inovasi layanan ini sejalan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN-KIS.

Inpres tersebut menjadi titik awal penguatan kolaborasi BPJS Kesehatan dengan 30 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk meningkatkan sinergi dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS.

BPJS Kesehatan telah melakukan integrasi data kepesertaan dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sehingga saat ini peserta dapat mengakses pelayanan JKN-KIS hanya dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja.

“Berbagai inovasi kami lakukan untuk memberikan kemudahan dan kepastian layanan bagi peserta. Apalagi saat ini Presiden telah menerbitkan Inpres 1 Tahun 2022 yang memerintahkan kami berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta terus memudahkan proses pendaftaran, pembayaran iuran, pelayanan informasi hingga pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN-KIS. Inpres ini menjadi cambuk tersendiri bagi kami untuk terus berbenah memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” tutup Prabowo.
 
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm