Yogyakarta, Sonora.ID - Guna mengoptimalkan pelaksanaan Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan kemudahan layanan bagi seluruh peserta, terutama di masa pandemi Covid-19 ini.
Beberapa langkah jitu telah dilakukan diantaranya memaksimalkan layanan melalui Aplikasi Mobile JKN, mengembangkan sistem antrean online di fasilitas kesehatan baik itu FKTP ataupun FKRTL serta mempermudah pembayaran peserta yang menunggak iuran melalui Program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Prabowo mengungkapkan, pihaknya terus menerus menghimbau peserta untuk mengunduh Aplikasi Mobile JKN.
Di dalamnya, peserta bisa mengecek status kepesertaan secara mandiri, melakukan perubahan data seperti mengubah alamat, kelas rawat dan nomer handphone.
Selain itu, Aplikasi Mobile JKN juga memiliki fitur antrean online.
“Peserta bisa mengambil nomor antrean layanan di fasilitas kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN. Peserta masuk ke dalam fitur Pendaftaran Pelayanan, kemudian memilih poli apa yang akan dituju dan di tanggal berapa peserta ingin berobat. Dengan begitu, peserta bisa datang ke fasilitas kesehatan saat sudah mendekati nomor antreannya,” jelas Prabowo (17/03).
Baca Juga: BPJS Kesehatan dan Pemkab Gunungkidul Perkuat Sinergi Laksanakan Inpres 01/2022
Selain itu, BPJS Kesehatan tanggap akan kendala sejumlah peserta yang menunggak tagihan iuran JKN-KIS.
Saat ini telah diluncurkan Program Rehab yang memberikan solusi serta kemudahan pembayaran.
Peserta yang berhak mengikuti program ini adalah peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).
Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.
Untuk mengikuti Program Rehab, peserta dapat mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.
“Kami membuka kesempatan bagi peserta yang ingin melakukan pembayaran tunggakan iuran secara bertahap melalui Program Rehab. Setelah mendaftar Program Rehab di Aplikasi Mobile JKN, peserta akan diberikan informasi mengenai simulasi program. Tagihan iuran yang akan dibayar otomatis berubah sesuai dengan besaran simulasi. Kepesertaan aktif kembali jika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah selesai dibayarkan oleh peserta,” ujar Prabowo
Berbagai inovasi layanan ini sejalan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN-KIS.
Inpres tersebut menjadi titik awal penguatan kolaborasi BPJS Kesehatan dengan 30 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk meningkatkan sinergi dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS.
BPJS Kesehatan telah melakukan integrasi data kepesertaan dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sehingga saat ini peserta dapat mengakses pelayanan JKN-KIS hanya dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja.
“Berbagai inovasi kami lakukan untuk memberikan kemudahan dan kepastian layanan bagi peserta. Apalagi saat ini Presiden telah menerbitkan Inpres 1 Tahun 2022 yang memerintahkan kami berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta terus memudahkan proses pendaftaran, pembayaran iuran, pelayanan informasi hingga pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN-KIS. Inpres ini menjadi cambuk tersendiri bagi kami untuk terus berbenah memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” tutup Prabowo.