Sonora.ID - Sebuah fakta mengejutkan diungkap oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengungkapkan bahwa ada seorang mantan pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang telah mencairkan cek senilai Rp 35 miliar ketika dirinya telah pension.
Dimana informasi pencairan tersebut didapatkan oleh KPK usai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengajukan laporan.
“KPK pernah menerima laporan PPATK dari salah seorang pejabat eselon III di DKI, begitu yang bersangkutan pensiun, mencairkan cek sejumlah 35 miliar,” ujar Alex dalam acara “Keluarga Berintegritas Provinsi DKI Jakarta” di Balai Kota DKI, Kamis (17/3/2022).
Setelah melakukan pencairkan cek tersebut, sang mantan pejabat Pemprov DKI Tersebut melakukan pembelian rumah secara tunai senilai Rp 3,5 miliar.
KPK menduga bahwa uang yang dicairkan merupakan hasil penerimaan gratifikasi.
“Saya bilang klarifikasi, klarifikasi, tetapi mungkin sudah jalan Tuhan tidak lama setelah kami klarifikasi beliau meninggal,” ucap Alex. “Kemudian, ini pidananya kita ‘hentikan’, dugaan bahwa telah melakukan pidana menerima gratifikasi,” ungkap dia.
Dalam hal ini KPK tetap menindaklanjuti temuan PPATK terkait pencairan cek eks pejabar DKI tersebut dengan melaporkannya ke Direktorat Jendral Pajak.
Menurut Alex, dugaan tindak pidananya tidak bisa diteruskan karena pihak yang terkait telah meninggal dunia, tetapi kekayaannya dapat dikenakan pajak.
“Karena kalau orang pajak itu saya lihat enggak peduli uang dari korupsi atau dari jualan apa pun pokoknya tambah kekayaannya bayar pajak,” ujar Alex.