“Kita limpahkan ke Ditjen Pajak, supaya apa, supaya atas kekayaan tadi itu bisa kena pajak,” jelas dia.
Baca Juga: 7 Kasus Korupsi yang Diduga Menjerat Basuki Tjahaja Purnama
Sementara itu Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pihaknya pernah menemukan sebuah transaksi tak wajar dari seorang mantan pejabat di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Dimana jumlah yang fantastis dan diduga merupakan hasil dari gratifikasi.
“Kami menemukan oknum ASN DKI melakukan transaksi di luar profile yang bersangkutan,” ujar Ivan kepada Kompas.com, Kamis (17/3/2022).
Atas temuan itu, PPATK pun melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat ditindaklanjuti.
Ivan menduga, cek miliaran rupiah itu diperoleh secara tidak wajar. “Diduga terkait dengan penyalahgunaan jabatannya,” ungkap Ivan.