Sonora.ID - Sebuah fakta mengejutkan diungkap oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengungkapkan bahwa ada seorang mantan pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang telah mencairkan cek senilai Rp 35 miliar ketika dirinya telah pension.
Dimana informasi pencairan tersebut didapatkan oleh KPK usai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengajukan laporan.
“KPK pernah menerima laporan PPATK dari salah seorang pejabat eselon III di DKI, begitu yang bersangkutan pensiun, mencairkan cek sejumlah 35 miliar,” ujar Alex dalam acara “Keluarga Berintegritas Provinsi DKI Jakarta” di Balai Kota DKI, Kamis (17/3/2022).
Setelah melakukan pencairkan cek tersebut, sang mantan pejabat Pemprov DKI Tersebut melakukan pembelian rumah secara tunai senilai Rp 3,5 miliar.
KPK menduga bahwa uang yang dicairkan merupakan hasil penerimaan gratifikasi.
“Saya bilang klarifikasi, klarifikasi, tetapi mungkin sudah jalan Tuhan tidak lama setelah kami klarifikasi beliau meninggal,” ucap Alex. “Kemudian, ini pidananya kita ‘hentikan’, dugaan bahwa telah melakukan pidana menerima gratifikasi,” ungkap dia.
Dalam hal ini KPK tetap menindaklanjuti temuan PPATK terkait pencairan cek eks pejabar DKI tersebut dengan melaporkannya ke Direktorat Jendral Pajak.
Menurut Alex, dugaan tindak pidananya tidak bisa diteruskan karena pihak yang terkait telah meninggal dunia, tetapi kekayaannya dapat dikenakan pajak.
“Karena kalau orang pajak itu saya lihat enggak peduli uang dari korupsi atau dari jualan apa pun pokoknya tambah kekayaannya bayar pajak,” ujar Alex.
“Kita limpahkan ke Ditjen Pajak, supaya apa, supaya atas kekayaan tadi itu bisa kena pajak,” jelas dia.
Baca Juga: 7 Kasus Korupsi yang Diduga Menjerat Basuki Tjahaja Purnama
Sementara itu Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pihaknya pernah menemukan sebuah transaksi tak wajar dari seorang mantan pejabat di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Dimana jumlah yang fantastis dan diduga merupakan hasil dari gratifikasi.
“Kami menemukan oknum ASN DKI melakukan transaksi di luar profile yang bersangkutan,” ujar Ivan kepada Kompas.com, Kamis (17/3/2022).
Atas temuan itu, PPATK pun melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat ditindaklanjuti.
Ivan menduga, cek miliaran rupiah itu diperoleh secara tidak wajar. “Diduga terkait dengan penyalahgunaan jabatannya,” ungkap Ivan.