Sonora.ID – Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa petugas kepolisian telah menangkap seorang personel band yakni Muhammad Fauzan Lubis terkait kasus narkoba pada Kamis (17/3/2022).
Diketahui, Muhammad Fauzan Lubis merupakan seorang vokalis grup band Sisitipsi. Ia juga merupakan adik dari aktor, Wafda Saifan Lubis
Ia diamankan polisi di sebuah kafe di Jakarta Selatan pada Kamis malam sekitar pukul 00.30 WIB di parkiran sebuah kafe di bilangan Blok M, Jakarta Selatan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat menjelaskan identitas MF yang ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Menurut keterangannya, Fauzan atau yang kerap disapa Ojan itu mengkonsumsi narkoba untuk menunjang aktivitas sehari-harinya sebagai musisi.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi. Barang bukti itu disita dari dua tempat kejadian perkara.
Barang bukti ganja dan obat-obatan
Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik dari TKP di antaranya adalah pertama satu plastik klip berisi ganja 0,20 gram.
Kemudian 5,5 butir Xanax, setengah Dumolid, dan sebutir Aprazolam.
Selanjutnya, polisi juga mengamankan resep obat-obatan terkait zat psikotropika. Mobil milik Fauzan juga diamankan.
"Kita amankan resep terkait dengan obat-obatan yang mengandung zat psikotropika serta satu unit mobil Honda Jazz warna hitam nopol B-29-RW daripada Tersangka," tuturnya.
Kemudian, polisi mengamankan barang bukti dari rumah Fauzan. Sebuah kertas papir juga disita.
"Kemudian dari TKP kedua yang yang berada di Tangerang kita amankan 1 kertas papir," jelasnya.
Baca Juga: 12 Negara yang Menerapkan Hukum Terberat Bagi Pengedar Narkoba
Menggunakan ganja sejak tahun 2010 dan sabu sejak 2014
Zulpan mengungkapkan bahwa Fauzan Sisitipsi mengaku sudah memakai ganja sejak tahun 2010.
Zulpan mengatakan Fauzan juga mengkonsumsi narkotika lain. Ia mengkonsumsi sabu sejak 2014.
"(Tersangka) juga pernah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak 2014 hingga 2019. 2019 berhenti makai sabu," lanjut Zulpan.