Sonora.ID – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko membeberkan bahwa beberapa mobil mewah milik Indra Kenz ternyata hanya untuk kebutuhan konten saja.
Melansir dari Kompas.com, Gatot mengungkapkan bahwa tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo tersebut tak banyak membeli mobil mewah dari pemilik showroom Prestige Image Motorcars milik Rudy Salim.
"Kemudian, terkait dengan kendaraan-kendaraan yang lain itu disampaikan oleh penyidik bahwa pemeriksaan terhadap kendaraan Rolls-Royce maupun Toyota yang ada dalam konten itu hanya tujuannya untuk pembuatan konten," saat konferensi pers pada Jumat (19/3/2022) malam.
Baca Juga: Siasat Indra Kenz Sebelum Dimiskinkan, Hilangkan HP Hingga Pindahkan Saldo ATM
Hanya membeli satu unit mobil
Sementara itu, mobil yang dibeli oleh Indra Kenz ternyata hanya seunit mobil merek Tesla model 3.
Menurut keterangan Gatot, harga mobil tersebut senilai Rp 1,3 miliar.
Rudy juga sudah dimintai keterangan oleh para penyidik terkait dengan penjualan mobil tersebut.
Hal yang senada juga diungkapkan oleh kuasa hukum Rudy Salim Frank Salim bahwa Indra Kenz hanya membeli satu mobil dari kliennya tersebut, yakni satu unit mobil Tesla.
Frank juga mengatakan, transaksi jual-beli mobil Tesla itu sudah sesuai prosedur dan sesuai harga pasar. Ia juga menyebutkan, mobil Tesla itu juga sudah disita oleh para penyidik Bareskrim.
"Total dijual satu. (Jenisnya) Tesla yang memang sudah di sita (polisi)," kata kuasa hukum Rudy, Frank Hutapea di Bareskrim Polri, Jakarta.
Indra Kenz mengklaim membeli beberapa mobil mewah dari Rudy Salim
Pada Januari lalu, Indra sempat mengklaim bahwa dirinya telah membeli sejumlah mobil mewah dari Rudy Salim dalam sebuah video rekeman yang diunggah melalui kanal YouTube dan TikTok.
Mobil tersebut diantaranya Lamborghini Huracan LP 580 2 (RWD) 2018 berwarna merah, mobil Rolls-Royce Phantom Coupe, serta Toyota.
Baca Juga: Tak Kooperatif, Indra Kenz Hilangkan Bukti HP hingga Kuras ATM
Kasus Indra Kenz
Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022.
Dia terancam kurungan 20 tahun penjara. Penyidik pun telah menyita dan melakukan tracing atau melacak aset Indra Kenz dalam perkara itu.
Sejumlah barang bukti telah disita, di antaranya mobil Tesla, mobil Ferrari, serta beberapa rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara dan Tangerang Selatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Video Indra Kenz soal Mobil Rolls-Royce hingga Toyota Hanya untuk Pembuatan Konten"