Sonora.ID – Wudhu merupakan syarat wajib yang harus dilakukan seorang muslim sebelum menunaikan sholat maupun ibadah lainnya.
Adapun kebiasaan yang mungkin sering dilakukan orang yaitu mengambil wudhu setelah mandi. Dengan begitu, tak sedikit yang melakukan berwudhu dalam keadaan telanjang.
Lantas hal tersebut menimbulkan pertanyaan apakah wudhu boleh dalam keadaan telanjang? Bagaimana hukumnya?
Dikutip dari KonsultasiSyariah.com, Ustadz Ammi Nur Baits menuliskan soal hukum wudhu dalam kondisi telanjang.
Seseorang yang melakukan wudhu sambil telanjang di kamar mandi dan tidak ada seorang pun bersamanya, hukumnya boleh dan wudhunya sah.
Meski begitu, lebih afdhal apabila tidak melakukan hal itu.
Karena melepas pakaian tidak selayaknya dilakukan kecuali dalam keadaan dibutuhkan. Seperti ketika mandi.
Melansir dari wartakota.tribunnews.com, Diriwayatkan dari Muawiyah bin Haidah radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang auratnya, kapan wajib ditutup dan kapan boleh ditampakkan.
Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Cara Bayar Utang Puasa yang Menumpuk Bertahun-Tahun
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jaga auratmu, kecuali untuk istrimu atau budakmu.”
Orang itu bertanya lagi: Bagaimana jika seorang lelaki bersama lelaki yang lain?
Beliau menjawab:
“Jika engkau mampu agar auratmu tidak dilihat orang lain, lakukanlah!”
Orang itu bertanya lagi: Ketika seseorang itu sendirian?
Beliau menjawab:
“Allah lebih layak seseorang itu mallu kepada-Nya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Ibn Majah, dan dihasankan Al-Albani)
Hal yang sama juga difatwakan Komite Fatwa Arab Saudi. Ketika ditanya masalah wudhu dalam kondisi telanjang atau hanya memakai celana pendek, tim fatwa menjawab:
Wudhunya sah, karena membuka aurat maupun hanya memakai celana pendek, tidaklah menghalangi sahnya wudhu.
Tempat wudhu dan kamar mandi Masjid jadi satu
Bagaimana dengan tempat wudhu dan kamar mandi Masjid yang jadi satu? Bercampur baurnya antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram adalah hal yang diharamkan oleh syariat Islam.
Diantara kaidah dalam syariat ini ialah: Apabila Allah mengharamkan suatu hal maka haram pula seluruh sebab dan perantara yang mengantarkan kepadanya.
Baca Juga: Belum Bayar Puasa Ramadan? Ini Cara Melunasi Berdasarkan 3 Penyebab Batalnya