Gubernur Sutarmidji Harap BP Jamsostek Jaga Kepercayaan Masyarakat

21 Maret 2022 17:55 WIB
Ilustrasi foto kartu BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi foto kartu BPJS Ketenagakerjaan ( Indri Rizkita)

Pontianak, Sonora.ID - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengungkapkan, jaminan asuransi bagi seluruh petani maupun masyarakat Indonesia harus semakin baik dan mudah diterapkan.

Terutama untuk para pekerja swasta harus benar-benar mendapatkan perhatian dalam hal perlindungan jaminan atau asuransi dalam bidang apapun.

Hal tersebut disampaikannya saat acara Diseminasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sekaligus menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Kalimantan Barat (APKASINDO Kalbar) dan BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Senin (21/3). 

“Jaminan asuransi bagi petani maupun seluruh rakyat Indonesia semakin hari harusnya semakin baik dan mudah untuk diterapkan dengan membuat aturan-aturan yang sebetulnya bisa memaksa. Perusahaan atau pelaku usaha apapun harus mengikutsertakan orang-orang yang bekerja di tempat dia dalam jaminan asuransi. Tinggal bagaimana membuat aturan itu tegas dan implementasinya mudah,” ucap Sutarmidji.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Resmi Perkuat Kerjasama Dengan KADIN Indonesia

Selain itu, hal lain yang menurutnya sangat penting adalah, Jamsostek harus bisa menjaga kepercayaan masyarakat, sehingga masyarakat merasa butuh dan mau ikut serta dalam asuransi.

“Jamsostek harus tampil dengan kepercayaan yang tinggi. Kepercayaan inilah yang akan membuat masyarakat tau manfaatnya dan butuh akan Jamsostek. Bagaimana caranya agar masyarakat butuh? Artinya harus ada kesadaran pribadi dari pekerja maupun perusahaan yang harus ditumbuhkan dengan satu aturan yang tegas dan mudah diimplementasikan,” ujarnya.

Sutarmidji berharap, Jamsostek bisa semakin baik dan tingkat kepesertaan masyarakat pekerja dalam Jamsostek semakin hari persentasenye semakin tinggi.

“Mudah-mudahan semua bisa berjalan dengan baik. Semoga asuransi dalam bentuk apapun bisa dijadikan kebutuhan bagi masyarakat di Indonesia,” harapnya.

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Rini Suryani mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak bagi seluruh pekerja tanpa melihat kriteria seperti yang diamanahkan dalam undang-undang.

“Dengan dikeluarkannya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yang melibatkan 34 provinsi, 19 kementerian/lembaga, 416 kabupaten, 98 kota, bersama-sama kita kawal optimalisasi implementasi Inpres tersebut. Program Jamsostek merupakan program yang sangat dibutuhkan seluruh masyarakat, terutama para pekerja di Kalbar,” katanya.

Menurut data di Kalbar, sektor yang paling dominan adalah sektor pertanian dan perkebunan. Dominasi dari sektor pekerjaan tersebut di Kalbar yakni sebesar 39 persen dari total pekerja yang sudah dilindungi Jamsostek.

Baca Juga: Wakil Bupati Sanggau, Dampingi Gubernur Kalbar Resmikan Listrik Delapan Desa

“Berdasarkan estimasi data petani yang berada di wilayah Kalbar, sebanyak 506.896 jiwa (19,40 persen) sudah terlindungi Jamsostek. Namun, menjadi tugas kita bersama agar para petani di Kalbar bisa sejahtera melalui perlindungan Jamsostek, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan,” tutur Rini.

BPJS Ketenagakerjaan bersama Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Kalimantan Barat (APKASINDO Kalbar) yang merupakan salah satu kanal yang dapat menjembatani petani kelapa sawit, terutama petani mandiri untuk dapat menerima akses perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

“Anggota APKASINDO tersebar di 14 Dewan Perwakilan Daerah yang ada di setiap kabupaten/kota di Kalbar. Kegiatan ini diharapkan menghasilkan kesepakatan kerjasama dalam rangka mempercepat perlindungan Jamsostek,” tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm