Sonora.ID - Nama Adam Deni sempat mencuri perhatian publik pada bulan Februari lalu.
Dirinya terjerat kasus hukum atas laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Adam Deni ditetapkan tersangka pada 1 Februari 2022 dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022.
Sebulan lebih hidup di dalam penajra, dirinya mengaku memperoleh kebahagiaan dan pelajaran yang sungguh berarti.
Bahkan saking bahagianya dirinya mengalami kenaikan berat badan hingga lima kilogram.
Bukan itu saja, Adam Deni juga mengaku senang bisa berteman dengan beberapa publik figur yang ramai diperbincangkan oleh warganet sekarang ini yakni Doni Salmanan dan Indra Kenz.
Baca Juga: Satu Indonesia Kena Tipu sama Kekayaan Juragan 99? Deddy Corbuzier Bongkar Ciri Orang Kaya Palsu!
Bukan mereka saja, Adam Deni menyebut beberapa publik figur lainnya juga kini berteman dengannya.
"Saya senang berada di tahanan, teman-teman tahanan baik. Ada Edy Mulyadi, tambahan lagi ada Indra Kenz, bang Ferdinand Hutahaean, dan Doni Salmanan," kata Adam Deni usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022). "Jadi kita berteman semua," ujar Adam Deni lagi.
Bukan hanya relasi saja yang dia bangun, Adam Deni juga semakin rajin beribadah dan mendekatkan diri dengan Tuhan.
"Sekarang saya menganggap ini sebagai teguran saya. Karena saya merasa lupa dengan Allah SWT sebelum ini. Saya jadi rajin shalat lima waktu. Terus, saya juga sudah terus bersyukur," ucap Adam Deni.
Naik 5 kilogram
Bukti kebahagiaan Adam Deni di dalam penjara pun bisa dibuktikan dengan naiknya berat badannya.
Selama di tahanan saja ia mengalami kenaikan berat badan hingga 5 kilogram.
"Kondisi saya sekarang sehat, dan berat badan saya naik 5 kilogram," ujar Adam Deni.
Di sisi lain, pria pegiat media sosial berusia 27 tahun itu mengaku telah menimba pelajaran berarti atas kasusnya kali ini.
Sebagaimana diketahui, Adam Deni dilaporkan oleh seseorang berinisial SYD, yang merupakan salah satu kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Adam Deni dan terdakwa lainnya yaitu Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan itu, pihak Adam Deni telah membacakan eksepsi atau nota keberatan.
Sementara sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (24/3/2022), dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi Adam Deni.
Baca Juga: Selidiki Kasus Quotex Doni Salmanan, Bareskrim Telah Periksa 4 Publik Figur
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahagia di Tahanan, Adam Deni Sebut Berat Badan Naik hingga Berteman dengan Doni Salmanan"