Solo, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah menutup beberapa papan display totem stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) karena belum membayar pajak.
Kepala Bidang Penagihan Badan Pendapatan Daerah (BPD) Solo, Widiyanto mengatakan, totem SPBU merupakan objek pajak reklame.
Sehingga pihaknya rutin setiap tahun menagih pajak untuk totem SPBU tersebut. Widi menyampaikan, ada dua totem SPBU di 15 tempat milik Hiswana Migas Solo yang ditutup karena belum membayar pajak tahunan. Sedangkan lainnya sudah melakukan pembayaran.
"Yang kemarin kita tutup ada dua. Totem SPBU di Jalan Ir Sutami Sekarpace, Jebres sama SPBU Jalan Dr Radjiman," kata Widi, Selasa (22/3/2022).
Baca Juga: Sosialisasi UU HPP, DJP Targetkan Peningkatan Penerimaan Pajak Tahun ini
Menurut dia ada beberapa tahap yang dilakukan hingga dilakukannya penutupan terhadap totem SPBU tersebut. Widi menyampaikan pihaknya telah melayangkan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) kepada pihak Hiswana Migas.
Kemudian dari sana, katanya sudah mengajukan permohonan keringanan pajak.
"Sudah kita fasilitasi permohonan, kita berikan pengurangan maksimal 30 persen. Setelah jatuh tempo belum melakukan pembayaran. Jatuh tempo setelah kita tetapkan jaraknya 30 hari belum ada pembayaran," terang dia.
Menurut Widi pajak tahunan yang harus dibayarkan untuk masing-masing totem setiap tahun sebesar Rp 20 juta.
Setelah ada pengurangan 30 persen menjadi sekitar Rp 14 juta per tahun untuk satu totem.