Tunggak Pajak Tahunan, Totem SPBU di Solo Terpaksa Ditutup

23 Maret 2022 12:50 WIB
Totem SPBU di Solo ditutup karena belum bayar pajak
Totem SPBU di Solo ditutup karena belum bayar pajak ( Kompas.com)

"Sudah kita ringankan belum melakukan pembayaran juga," kata dia.

Karena mereka belum membayar pajak, lanjut Widi pihaknya sudah mengeluarkan surat teguran.

Namun, tidak ada tanggapan. Bahkan, seminggu kemudian, totem itu ditandai dengan stiker yang menyatakan bahwa papan reklame belum membayar pajak reklame.

"Tiga minggu setelah stiker dipasang juga tidak ada tanggapan. Bahkan, kami sudah dengar pendapat dengan manajemen Hiswana Migas dan anggota organisasi ini dan tidak ada tanggapan.

Akhirnya, kami upayakan untuk penutupan. Tidak ada SPBU, kami memperlakukan semuanya sama ketika kami belum membayar pajak,” kata Widi.

Baca Juga: Pemkab Siak Dorong Masyarakat Penyampaian SPT Tahunan Lebih Awal

Secara terpisah, Presiden Hiswana Migas Solo Raya Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat kepada Pemkot Solo yang meminta keringanan tarif pajak tahunan yang direncanakan selama ini dinilai terlalu berat, terutama di masa pandemi Covid-19.

"Mungkin kita akan berkirim surat lagi dan audiensi lagi. Kami juga akan menceritakan keadaan kami sekarang seperti apa," ungkap dia.

Dia juga menilai pola pemakaian konsumen terhadap BBM jenis Pertamina Dex, Pertamina Turbo mengalami penurunan karena harganya naik. Jika dahulunya banyak yang menggunakan BBM jenis tersebut, dengan naiknya harga menjadi berkurang.

"Otomatis setiap item keuntungannya lain-lain. Kalau turun otomatis pemasukan juga turun," ucap dia.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm