Solo, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah menutup beberapa papan display totem stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) karena belum membayar pajak.
Kepala Bidang Penagihan Badan Pendapatan Daerah (BPD) Solo, Widiyanto mengatakan, totem SPBU merupakan objek pajak reklame.
Sehingga pihaknya rutin setiap tahun menagih pajak untuk totem SPBU tersebut. Widi menyampaikan, ada dua totem SPBU di 15 tempat milik Hiswana Migas Solo yang ditutup karena belum membayar pajak tahunan. Sedangkan lainnya sudah melakukan pembayaran.
"Yang kemarin kita tutup ada dua. Totem SPBU di Jalan Ir Sutami Sekarpace, Jebres sama SPBU Jalan Dr Radjiman," kata Widi, Selasa (22/3/2022).
Baca Juga: Sosialisasi UU HPP, DJP Targetkan Peningkatan Penerimaan Pajak Tahun ini
Menurut dia ada beberapa tahap yang dilakukan hingga dilakukannya penutupan terhadap totem SPBU tersebut. Widi menyampaikan pihaknya telah melayangkan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) kepada pihak Hiswana Migas.
Kemudian dari sana, katanya sudah mengajukan permohonan keringanan pajak.
"Sudah kita fasilitasi permohonan, kita berikan pengurangan maksimal 30 persen. Setelah jatuh tempo belum melakukan pembayaran. Jatuh tempo setelah kita tetapkan jaraknya 30 hari belum ada pembayaran," terang dia.
Menurut Widi pajak tahunan yang harus dibayarkan untuk masing-masing totem setiap tahun sebesar Rp 20 juta.
Setelah ada pengurangan 30 persen menjadi sekitar Rp 14 juta per tahun untuk satu totem.
"Sudah kita ringankan belum melakukan pembayaran juga," kata dia.
Karena mereka belum membayar pajak, lanjut Widi pihaknya sudah mengeluarkan surat teguran.
Namun, tidak ada tanggapan. Bahkan, seminggu kemudian, totem itu ditandai dengan stiker yang menyatakan bahwa papan reklame belum membayar pajak reklame.
"Tiga minggu setelah stiker dipasang juga tidak ada tanggapan. Bahkan, kami sudah dengar pendapat dengan manajemen Hiswana Migas dan anggota organisasi ini dan tidak ada tanggapan.
Akhirnya, kami upayakan untuk penutupan. Tidak ada SPBU, kami memperlakukan semuanya sama ketika kami belum membayar pajak,” kata Widi.
Baca Juga: Pemkab Siak Dorong Masyarakat Penyampaian SPT Tahunan Lebih Awal
Secara terpisah, Presiden Hiswana Migas Solo Raya Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat kepada Pemkot Solo yang meminta keringanan tarif pajak tahunan yang direncanakan selama ini dinilai terlalu berat, terutama di masa pandemi Covid-19.
"Mungkin kita akan berkirim surat lagi dan audiensi lagi. Kami juga akan menceritakan keadaan kami sekarang seperti apa," ungkap dia.
Dia juga menilai pola pemakaian konsumen terhadap BBM jenis Pertamina Dex, Pertamina Turbo mengalami penurunan karena harganya naik. Jika dahulunya banyak yang menggunakan BBM jenis tersebut, dengan naiknya harga menjadi berkurang.
"Otomatis setiap item keuntungannya lain-lain. Kalau turun otomatis pemasukan juga turun," ucap dia.