Dalam peristiwa penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan puluhan botol miras oplosan. Kapolsek Banjarsari, Kompol Joko Satrio mengatakan, IP merupakan pedagang miras oplosan.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, jika IP melakukan tindakan ilegal dengan menjual miras," katanya.
Dari rumah IP, polisi berhasil mengamankan 11 botol besar ari mineral berisi Klutuk, 22 botol besar sebesar air mineral berisi ciu, 6 botol tanggung air mineral berisi ciu, dan 2 botol tanggung air mineral berisi ciu klutuk.
Miras tersebut ternyata disembunyikan IP pada sebuah lemari yang berada di dalam rumahnya. IP dan Barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Banjarsari untuk ditindak lanjuti dan di proses sesuai prosedur Tipiring.
Baca Juga: Dibawah Pengaruh Miras, 15 Orang Diamankan Polresta Surakarta Karena Terlibat Pengeroyokan
Selain itu, penggerebekan rumah penjual miras oplosan juga dilakukan tim Sparta Polresta Solo, di Kelurahan Nusukan.
Dari tangan EB (49), polisi menemukan beberapa miras oplosan jenis ciu yang sudah dikemasi dalam 4 botol besar 1,5 liter, dan 4 botol berukuran 600 mililiter.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak megatakan, bahwa kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran pekat akan terus ditingkatkan guna mengayomi masyaraka” dan menambah keamanan pada lingkungan di kota Solo ini.
"Kami himbau kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti Miras, narkoba, Judi dan Prostitusi agar segera melaporkan di Polsek terdekat atau menginformasikan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya," ucap Kapolresta Solo.