Kemendagri Sosialisasikan Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu ke Daerah

23 Maret 2022 17:55 WIB
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu secara virtual kepada jaja
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu secara virtual kepada jaja ( Puspen Kemendagri)

Jakarta, Sonora.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu secara virtual kepada jajaran pemerintah daerah (pemda), Rabu (23/3/2022).

Gelaran bertajuk “Dukungan Pemerintah Daerah untuk Sukseskan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu” ini, untuk memberikan pemahaman kepada daerah agar mendukung tahapan awal pelaksanaan Pemilu 2024 tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pol & PUM Bahtiar dalam rilis yang Sonora terima menjelaskan, pemahaman itu dibutuhkan agar Pemda mampu memberikan dukungan dengan benar sesuai peraturan.

Meski beberapa aspek dukungan terlihat sederhana, seperti memberikan surat keterangan domisili kepengurusan Parpol. Namun, hal itu berpotensi menimbulkan sengketa bila dilakukan secara tidak benar.

Baca Juga: Kemendagri Konsisten Berupaya Wujudkan Satu Data Indonesia di Daerah

Selain itu, Bahtiar juga mengingatkan pemda agar tidak memberikan surat keterangan palsu terkait domisili kepengurusan Parpol. Pasalnya, surat keterangan tersebut sering menjadi salah satu objek yang disengketakan dan memiliki dampak hukum.

“Misalnya, tidak ada pengurus (dan) kantor partainya di situ, di kecamatan itu, atau tidak ada kantor di desa itu, atau kelurahan itu, tapi diberikan keterangan ada,” terang Bahtiar.

Bahtiar berharap, melalui gelaran sosialisasi ini, Pemda dapat melakukan langkah lebih awal untuk mempersiapkan berbagai dukungan yang dibutuhkan terkait pendataan, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta Pemilu.

Senada dengan Bahtiar, Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi yang menjadi pembicara dalam acara tersebut juga mengimbau, agar pemda tidak memberikan surat keterangan palsu terkait domisili kepengurusan Parpol. Pasalnya, surat palsu itu akan menyeret persoalan yang panjang, baik dengan Bawaslu maupun aparat penegak hukum.

“Sangat berharap teman-teman pemerintah daerah di tingkat kecamatan atau kelurahan/desa jangan coba sekali-kali mengeluarkan surat keterangan palsu,” tegas Pramono.

Di lain sisi, Pramono menegaskan, sinergi antara KPU, Kemendagri, dan Pemda akan memberikan kontribusi penting bagi suksesnya tahapan pendaftaran, verifikasi, serta penetapan Parpol peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Gaduh Soal Pemilu 2024 Ditunda, Pengamat: Harusnya Presiden Jokowi…

Apalagi, hal itu menjadi tahapan pertama pelaksanaan Pemilu 2024. Karena itu, tahapan ini akan menjadi kunci keberhasilan bagi tahapan berikutnya.

“Sehingga untuk menyukseskan tahapan ini, KPU (dan) Bawaslu membutuhkan dukungan dari pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Di lain pihak, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja yang juga menjadi pembicara menjelaskan terkait dengan fokus pengawasan dan isu krusial yang disoroti Bawaslu. Pertama, terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Kedua, pendaftaran Parpol dan penyerahan data keanggotaan di kabupaten/kota. Ketiga, pengawasan verifikasi keberadaan kantor Parpol, dan keterwakilan perempuan di tingkat nasional.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm