Pelaku Kasus Pencurian Motor Kepala Desa di Juwiring Klaten Tenyata, Narapidana yang Bebas

24 Maret 2022 11:15 WIB
Tariyono alias Ganden (36) warga Dukuh Winong, Desa/Kecamatan Juwiring, Klaten ditangkap anggota Polres Klaten.
Tariyono alias Ganden (36) warga Dukuh Winong, Desa/Kecamatan Juwiring, Klaten ditangkap anggota Polres Klaten. ( Tribun Solo)

Setelah Wahyu ditangkap dan dimintai keterangan, Wahyu mengakui jika memperoleh sepeda motor tersebut dari tersangka Taryono.

"Ternyata motor itu digadaikan oleh Tariyono kepada Wahyu sebesar Rp 1,2 juta," ujar Giardi.

"Dari informasi tersebut, langsung melakukan pelacakan terhadap Tariyono," sambungnya.

Setelah dilakukan pencarian terhadap Tariyono, diketahui merupakan warga Desa Juwiring dan yang bersangkutan sudah 2 minggu tidak pulang ke rumah.

"Pada tanggal 12 Maret 2022 siang hari dia pulang ke rumah d pada malam hari kita tangkap

Giardi menegaskan bahwa pelaku tahu jika rumah tersebut merupakan Rumah Kepala Desa tempat dia tinggal.

"Dia tahu, karena dia warganya," tegasnya.

Jarak rumah pelaku dengan rumah korban tidak begitu jauh, berjarak sekitar 1 kilometer.

Giardi menerangkan, bahwa tersangka pernah melakukan aksi pencurian sebanyak 4 kali, dengan tiga lokasi berada di Klaten dan satu berada di Kabupaten Boyolali.

"Pelaku ini baru bebas dari penjara selama tiga bulan," ujar Giardi.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm