Setelah Wahyu ditangkap dan dimintai keterangan, Wahyu mengakui jika memperoleh sepeda motor tersebut dari tersangka Taryono.
"Ternyata motor itu digadaikan oleh Tariyono kepada Wahyu sebesar Rp 1,2 juta," ujar Giardi.
"Dari informasi tersebut, langsung melakukan pelacakan terhadap Tariyono," sambungnya.
Setelah dilakukan pencarian terhadap Tariyono, diketahui merupakan warga Desa Juwiring dan yang bersangkutan sudah 2 minggu tidak pulang ke rumah.
"Pada tanggal 12 Maret 2022 siang hari dia pulang ke rumah d pada malam hari kita tangkap
Giardi menegaskan bahwa pelaku tahu jika rumah tersebut merupakan Rumah Kepala Desa tempat dia tinggal.
"Dia tahu, karena dia warganya," tegasnya.
Jarak rumah pelaku dengan rumah korban tidak begitu jauh, berjarak sekitar 1 kilometer.
Giardi menerangkan, bahwa tersangka pernah melakukan aksi pencurian sebanyak 4 kali, dengan tiga lokasi berada di Klaten dan satu berada di Kabupaten Boyolali.
"Pelaku ini baru bebas dari penjara selama tiga bulan," ujar Giardi.