Nasib GTS Sebagai Bos Daging Anjing Asal Gemolong Sragen Harus 'Berakhir'

24 Maret 2022 13:35 WIB
Penyelundupan anjing
Penyelundupan anjing ( Tribun Solo)

Di sisi lain, SN divonis 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 55 KUHP.

Polisi menangkap tersangka saat menyetor perbekalan di kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo, menangkap orang yang mengantar anjing di berbagai  kabupaten/ kota di Soloraya.

Pihak GTS mengaku kepada polisi telah memasok anjing ke warung-warung di kawasan Soloraya yang menjual menu daging anjing seperti Rica rica.

Dengan sekali pengiriman, GTS dapat mengangkut puluhan  anjing yang diperoleh dengan truk dari  Jawa Barat.

Namun, pada Rabu (24/11/2021), polisi menangkap aksi tersebut dan menghentikannya.

Dia ditangkap karena membawa seekor anjing dari daerah yang diduga tidak menderita penyakit anjing yang parah. Selain itu, GTS tidak dapat membuat Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm