Di sisi lain, SN divonis 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 55 KUHP.
Polisi menangkap tersangka saat menyetor perbekalan di kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo, menangkap orang yang mengantar anjing di berbagai kabupaten/ kota di Soloraya.
Pihak GTS mengaku kepada polisi telah memasok anjing ke warung-warung di kawasan Soloraya yang menjual menu daging anjing seperti Rica rica.
Dengan sekali pengiriman, GTS dapat mengangkut puluhan anjing yang diperoleh dengan truk dari Jawa Barat.
Namun, pada Rabu (24/11/2021), polisi menangkap aksi tersebut dan menghentikannya.
Dia ditangkap karena membawa seekor anjing dari daerah yang diduga tidak menderita penyakit anjing yang parah. Selain itu, GTS tidak dapat membuat Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).