Terkait dengan penyertaan modal, Ibnu mengakui bahwa hal ini memang cukup krusial. Terlebih sudah lima tahun lebih tidak ada dapat suntikan penyertaan modal.
Namun menurut Ibnu, dengan status badan hukum yang baru, perseroda tidak hanya bisa mendapatkan penyertaan modal namun juga bisa bekerjasama dengan pihak lain untuk penyediaan sarana publik.
"Bisa itu melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau skenario Public-Private Partnership (PPP). Saya kita itu peluangnya sangat besar," ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi 2 DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah berharap, agar jajaran direksi bisa terus melakukan upaya memaksimalkan kinerja menjadi lebih baik.
Dimana untuk kedepannya, jajaran direksi bisa menyusun langkah-langkah atau bisnis plan yang kemudian dipresentasikan kepada Pemko dan DPRD Banjarmasin.
"Sehingga kita bisa memberikan dukungan penuh. Kita sadari sekarang masih sering terjadi kebocoran pipa. Ini yang jadi prioritas untuk diselesaikan," ujar Pria yang juga Anggota Pansus Raperda perubahan badan hukum PDAM.
Baca Juga: Saling Kejar! Perburuan Anjing Liar di Komplek PDAM Bandarmasih
Disisi lain, untuk memperkuat keberadaan Perseroda Bandarmasih maka diperlukan setidaknya penyertaan modal sebesar Rp1 Triliun. Sedangkan nilai investasi yang dimiliki sekarang baru sekitar Rp500 miliar.
Untuk memenuhi hal itu, Awan menyebut bisa dipenuhi secara bertahap dari tahun ke tahun.
"Penyertaan modalnya bisa dipenuhi secara bertahap setiap tahun. Apalagi saat ini penyertaan modal tidak hanya bisa didapat dari Pemko. Tapi juga Pemprov Kalsel dan Pemerintah Pusat," terangnya.
Terpisah. Perubahan status PDAM Bandarmasih menjadi Perseroda juga mendapat sorotan dari praktisi hukum.
Yaitu Lembaga Bantuan Hukum (BLH) Borneo Law Firm, yang sering kali menerima aduan dari masyarakat terkait buruknya pelayanan.
Kepada Smart FM, Presiden Direktur Borneo Law Firm, Muhamad Pazri mendesak, Perseroan Bandarmasih memperbaiki layanan di lima kecamatan hingga ke ujung pelosok.
Selain itu, Ia juga mendesak untuk merespon cepat terhadap keluhan pelanggan. Bahkan wajib memberikan kompensasi ketika terjadi gangguan distribusi air bersih, sesuai undang-undang perlindungan konsumen.
"Setidaknya pelayanan semakin maksimal," tandasnya.
Ia menegaskan, BLF tetap akan selalu memantau dan mengawasi kinerja Perseroan Bandarmasih kedepan.
Jika dengan status badan hukum yang baru ini kinerja masih monoton, alias tidak maksimal dan banyak terjadi gangguan, maka tidak menutup kemungkinan kami mewakili pelanggan untuk menggugat ke Pengadilan.
"Seperti warga Sentul yang menggugat PDAM dan dikabulkan," tuntasnya.