Sonora.ID - Selain gaji ke-13, saat ini PNS, polri, dan TNI seluruh Indonesia juga sedang menunggu Tunjangan Hari Raya (THR) 2022.
Ditambah lagi bulan Ramadan akan datang yang artinya THR untuk para PNS akan dibagikan tidak lama lagi.
Umumnya THR memang dibagikan saat Hari Raya Idulfitri, sedangkan Gaji ke-13 dibagikan pada bulan Juni.
Kendati begitu, sayangnya ada kabar buruk tentang pencairan THR 2022 bagi para PNS.
Lantaran Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan kalau ada 2 golongan PNS yang tidak memperoleh THR tahun ini.
Baca Juga: Viral MS Glow Raup Pendapatan Rp 600 Miliar per Bulan, Stafsus Sri Mulyani Cepu ke Ditjen Pajak
Siapa golongan yang dimaksud?
Kementerian Keuangan telah memastikan bahwa PNS akan mendapatkan THR dan juga gaji ke -13 di tahun 2022.
Selain itu, informasi ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2022.
Pada UU tersebut dijelaskan bahwa Sri Mulyani telah mempersiapkan alokasi anggaran untuk THR maupun gaji ke-13.