"Dalam RAPBN 2022, kebijakan THR dan gaji ke-13 saat ini sama dengan tahun lalu," jelasnya, dikutip Nakita.grid.id.
Kemudian untuk jadwal pencairannya akan berlangsung pada H-14 sebelum Lebaran Idul Fitri atau tepatnya pada bulan April 2022.
Sementara gaji ke-13 direncanakan cair Juni atau Juli 2022. Walaupun begitu, rupanya ada golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak bisa menerima THR di tahun ini.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sosialisasikan UU HPP di JATENG-DIY, Ini Bagian Reformasi Perpajakan Indonesia
Golongan PNS yang tidak menerima THR 2022
Merujuk pada aturan yang telah diterbitkan Kementerian Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.42 /PMK. 05/2021 yang ditetapkan pada tahun April 2021.
Terdapat beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS)yang ternyata tidak akan mendapatkan pencairanTunjangan Hari Raya (THR).
THR dan gaji ke-13 tidak akan dicairkan dengan kriteria PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.
Hal itu berlaku baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Selain itu Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menekankan bahwa pejabat pimpinan aparatur sipil negara (ASN) tidak akan terima Tunjangan Hari Raya (THR).
"THR untuk seluruh pejabat negara eselon I dan eselon II tidak dibayarkan. Untuk presiden, Wapres, Menteri, anggota DPR, DPD, pejabat daerah tidak mendapat THR," ujarnya.
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa THR untuk ASN diberikan kepada eselon II ke bawah. Hal serupa juga berlaku bagi pensiun.
"Untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya adalah di bawah ata sampai eselon III ke bawah mendapat THR. Pensiun juga mendapat THR karena mereka kelompok tertahan juga," imbuh Sri Mulyani.
Baca Juga: Terima Penghargaan, Sri Mulyani Sampaikan Orasi Ilmiah dalam Dies Natalis ke-46 UNS