Makassar, Sonora.ID - Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Kartika Sari menyampaikan komitmen mengawal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO).
Seperti yang disampaikan saat membuka acara konsultasi publik Ranperda TPPO di hotel Almadera pada Sabtu (26/3/2022).
Dia mengatakan kalau tahapan yang ada saat ini dilakukan dalam pembahasan setelah naskah akademiknya telah dikerjakan.
Baca Juga: Kemen PPPA Lakukan Upaya Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Politisi partai Golkar itu memandang, kasus traficking saat ini sudah sangat memprihatinkan, telah banyak korban dan harus segera dicegah.
Sebagai seorang perempuan, hatinya merasa terpanggil untuk melakukan tindakan pencegahan terhadap TPPO apalagi sebagian besar korbannya dari kalangan perempuan.
"Saya memastikan akan mengawal Ranperda TPPO ini hingga menjadi Perda, sebagai perempuan saya memiliki tanggung jawab untuk mencegah TPO," tegasnya.
Baca Juga: DPRD Minta Pemerintah Kota Makassar Gelar Pemilihan Ketua RT/RW
Diketahui, kasus tindak pidana perdangangan orang di Indonesia dari tahun ke tahun terus mengalami peningakatan.
Bahkan, dari data IOM untuk tahun 2020 setidaknya ada 145 kasus traficking yang terjadi di Indonesia, sedang di Sulsel ada sekitar 8 kasus untuk tahun 2021.
Dari riset yang dilakukan oleh ICJ terungkap jika pola dan modus dari traficking mengalami perubahan seiring dengan adanya kemajuan tekhnologi.
Sehingga perlu adanya peraturan daerah (Perda) yang bisa mengatur terkait dengan masalah dengan TPPO.
Lebih lanjut, Kartika memberi apresiasi kepada semua komponen yang terlibat dalam pembuatan naskah akademik Ranperda TPPO tersebut.
Terutama para perempuan hebat yang tidak pernah lelah dalam memperjuangkan dan membela hak-hak kaum perempuan.
Dia berharap dengan digelarnya konsultasi publik atas Ranperda tersebut akan disegera proses untuk menjadi Perda.
Baca Juga: Pastikan Stok Minyak Goreng, Komisi Dua DPRD Kalbar Sidak ke PT Wilmar
Di sisi lain, Meysi Papuyungun Kepala UPT P2TPA Sulsel yang menjadi salah satu pembicara dalam Konsultasi Publik Ranperda DPRD Sulsel tentang TPPO menegaskan bahwa masalah TPPO harus dihadapi secara bersama-sama.
Dia mengakui bahwa betapa sulitnya mengungkap kasus-kasus traficking.
Apalagi saat ini sudah terjadi perubahan pola dan modus dalam praktek-pratek traficking.
"Dari sekian kasus yang di tangani,saat ini sudah ada perubahan transaksi, pola perekrutan dan jenisnya, apalagi dengan keberadaan informasi tekhnologi yang cukup maju," ujarnya.
Selain itu, pelaku traficking bisa saja dari orang-orang terdekat, baik itu keluarga maupun pacar korban.
Sedang untuk daerah tujuan sendiri ada dua,yakni domestik dan luar negeri.
"Untuk keluar negeri kebanyakan ke malasyia, sedang domestik banyak yang kepapua, Makassar dan Pare-pare,"tambahnya.
Faktor lainnya yang menyebabkan TPPO meningkat karena kasus TPPO tapi pelaku dijerat dengan UU PA.
Alasannya jika dijerat traficking membutuhkan waktu yang cukup panjang. Kekhawatiran yang sama di ungkapkan oleh Husaima Husain.
Dia mengungkapkan bahwa dari riset yang dilakukan oleh IJC, ada banyak praktek korupsi dalam kasus TPPO.
Mulai dari praktek suap untuk manipulasi umur hingga uang pelicin bagi para petugas dalam meloloskan korban-korban traficking ke daerah tujuan.
"Dari segi tindak pidana korupsi dalam kasus trakficking juga banyak terjadi,mulai dari suap hingga masalah adminitrasi,"ungkapnya.
Konsultasi Publik Raperda DRPD Sulsel ini juga dirangkaian dengan peringatan Internasional Days Women yang di prakarasi oleh Koalisi Stop Perkawinan Anak.