Kemudian, bagaimana dengan bitcoin? Di Indonesia sendiri belum ada aturan pasti seperti pajak saham.
Joice menjelaskan, saat pelaporan SPT Tahunan asset tersebut tetap perlu dilaporkan, meskipun tidak ada pemotongan pendapatan untuk pajak itu sendiri.
Selanjutnya, terdapat investasi reksa dana yang kini banyak dilakukan dan dipraktikan masyarakat Indonesia.
Reksa dana sendiri tidak ada pajak. Sebab, seorang manager investasi sudah melakukan pajak terlebih dahulu di produk reksa dana tersebut.
Menghitung cara pajak investasi sendiri dinilai cukup mudah.
“Setiap investasi memiliki angka yang berbeda-beda, tinggal masukin informasi yang ada di sekuritas kita, tinggal mindahin”.
Bagi yang masih belum terdaftar atau masih bingung, bisa cek melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
KSEI sendiri dapat cek kepemilikan saham, transaksi reksa dana yang telah dilakukan oleh para investor.
Dalam perhitungan pajak investasi, khususnya para pemula Joice Tauris Santi memberikan pesan untuk tetap melaporkan pajak.
Sebab, hal tersebit bisa menunjukkan kita sebagai warga negara yang bijak dan baik.
Jadi, apa kamu sudah lapor pajak dari investasimu?
Baca Juga: Cara Hitung Pajak Impor E-Commerce yang Berlaku sejak 30 Januari 2020