Bingung Ngitung Pajak dari Investasi Pribadi? Begini Kata Ahlinya

28 Maret 2022 14:45 WIB
Ilustrasi: Bingung Ngitung Pajak dari Investasi Pribadi? Begini Kata Ahlinya
Ilustrasi: Bingung Ngitung Pajak dari Investasi Pribadi? Begini Kata Ahlinya ( Pixabay)

Sonora.ID – Di akhir bulan Maret ini, tepatnya tanggal 31 nanti merupakan hari terakhir untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak untuk para wajib pajak orang pribadi.

Bukan hanya pemasukan dari gaji saja yang perlu dilaporkan, tapi untuk mereka yang memiliki pendapatan dari berbagai investasi juga perlu melakukan pelaporan.

Tak sembarangan, dalam pelaporan SPT para investor, apalagi kaum milenial dan anak muda harus tahu berapa nominal yang harus digunakan untuk membayar pajak.

Bingung bagaiamana cara menghitungnya?

Nah, ini di acara menghitung pajak hasil investasi yang dipaparkan oleh Penulis Investasi dan Keuangan sekalikus Jurnalis Kompas.id, Joice Tauris Santi di Podcast Motion Radio melalui program Motion Cuan.

Sebenarnya, dalam pelaporan pajak seorang karyawan ataupun investor, sama-sama perlu melakukan pelaporan dengan mencantumkan asset yang dimiliki.

Aset tersebut  termasuk penghasilan keuntungan dari saham yang dibeli, reksadana, NFT dan investasi lain.

Pajak dari saham sendiri, termasuk jual dan beli akan dikenakan pajak yang berbeda.

“Ada dua macam, pajak dari saham investasi saham tersebut. Jua untung, jual rugi tetap ada pajaknya.” kata Joice.

Baca Juga: Tidak Tinggal Diam! Ini 5 Poin Pengawasan Kominfo terhadap Tren NFT

Kemudian, bagaimana dengan bitcoin? Di Indonesia sendiri belum ada aturan pasti seperti pajak saham.

Joice menjelaskan, saat pelaporan SPT Tahunan asset tersebut tetap perlu dilaporkan, meskipun tidak ada pemotongan pendapatan untuk pajak itu sendiri.

Selanjutnya, terdapat investasi reksa dana yang kini banyak dilakukan dan dipraktikan masyarakat Indonesia.

Reksa dana sendiri tidak ada pajak. Sebab, seorang manager investasi sudah melakukan pajak terlebih dahulu di produk reksa dana tersebut.

Menghitung cara pajak investasi sendiri dinilai cukup mudah.

“Setiap investasi memiliki angka yang berbeda-beda, tinggal masukin informasi yang ada di sekuritas kita, tinggal mindahin”.

Bagi yang masih belum terdaftar atau masih bingung, bisa cek melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

KSEI sendiri dapat cek kepemilikan saham, transaksi reksa dana yang telah dilakukan oleh para investor.

Dalam perhitungan pajak investasi, khususnya para pemula  Joice Tauris Santi memberikan pesan untuk tetap melaporkan pajak.

Sebab, hal tersebit bisa menunjukkan kita sebagai warga negara yang bijak dan baik.

Jadi, apa kamu sudah lapor pajak dari investasimu?

 

 Baca Juga: Cara Hitung Pajak Impor E-Commerce yang Berlaku sejak 30 Januari 2020

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm