Nah, berikut 10 negara yang menolak keras LGBT, bahkan pelakunya bisa sampai dihukum mati, lho.
Di Yaman, undang-undang menyatakan bahwa pria gay yang belum menikah akan dihukum dengan 100 cambukan atau satu tahun penjara, tetapi pria gay yang sudah menikah menghadapi hukuman rajam.
Wanita lesbian harus dipenjara hingga tiga tahun.
Pada Januari 2019 seorang pria di Iran digantung setelah dinyatakan bersalah berhubungan seks dengan pria lain.
Homoseksualitas dijadikan kejahatan yang dapat dihukum dengan hukuman mati pada tahun 1979 setelah Revolusi Islam.
Pada tahun 2007, Presiden Iran saat itu Mahmoud Ahmadinejad dengan keji mengatakan selama kunjungan ke Universitas Columbia: "Di Iran, kami tidak memiliki homoseksual, seperti di negara Anda."
Baca Juga: 5 Negara yang Mendukung Poligami, Bahkan Beri Hadiah untuk Para Suami!