10 Negara yang Menolak Keras LGBT, Bisa Dihukum Mati! Ada Indonesia?

28 Maret 2022 14:25 WIB
Ilustrasi Lesbian Gay Bisexual dan Transgender (LGBT)
Ilustrasi Lesbian Gay Bisexual dan Transgender (LGBT) ( VOA)

Nah, berikut 10 negara yang menolak keras LGBT, bahkan pelakunya bisa sampai dihukum mati, lho.

Yaman

Di Yaman, undang-undang menyatakan bahwa pria gay yang belum menikah akan dihukum dengan 100 cambukan atau satu tahun penjara, tetapi pria gay yang sudah menikah menghadapi hukuman rajam.

Wanita lesbian harus dipenjara hingga tiga tahun.

Iran

Pada Januari 2019 seorang pria di Iran digantung setelah dinyatakan bersalah berhubungan seks dengan pria lain.

Homoseksualitas dijadikan kejahatan yang dapat dihukum dengan hukuman mati pada tahun 1979 setelah Revolusi Islam.

Pada tahun 2007, Presiden Iran saat itu Mahmoud Ahmadinejad dengan keji mengatakan selama kunjungan ke Universitas Columbia: "Di Iran, kami tidak memiliki homoseksual, seperti di negara Anda."

Baca Juga: 5 Negara yang Mendukung Poligami, Bahkan Beri Hadiah untuk Para Suami! 

Malaysia dan Myanmar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm