10 Negara yang Menolak Keras LGBT, Bisa Dihukum Mati! Ada Indonesia?

28 Maret 2022 14:25 WIB
Ilustrasi Lesbian Gay Bisexual dan Transgender (LGBT)
Ilustrasi Lesbian Gay Bisexual dan Transgender (LGBT) ( VOA)

Malaysia dan Myanmar menganggap secara hukum homoseksualitas adalah ilegal

Sedangkan Malaysia menetapkan bahwa homoseksualitas adalah ilegal.

Konsekuensinya, warga yang diduga melakukan hubungan sesama jenis bisa dengan gampang terjerat hukum sampai diganjar 20 tahun penjara.

Di Myanmar, homoseksual terancam dikriminalisasi. Akan tetapi, dalam beberapa waktu terakhir keberadaan komunitas LGBT kian kentara di masyarakat.

Misalnya, pada 29 Januari lalu, mereka menikmati festival gay pride di kota terbesar di Myanmar, Yangon.

Menurut salah satu peserta, misinterpretasi nilai Buddha soal homoseksualitas masih mengakar kuat.

Somalia

Hubungan antara laki-laki adalah ilegal di Sudan (hukum tidak jelas tentang hubungan antara perempuan).

Sodomi dilarang dan dapat dihukum dengan cambuk dan/atau lima tahun penjara. Hukuman untuk keyakinan ketiga adalah kematian.

Tindakan yang bukan sodomi tetapi dianggap tidak senonoh oleh pihak berwenang dapat dihukum 40 cambukan dan kemungkinan hukuman penjara hingga satu tahun.

Brunei

Beberapa tahun belakangan ini, Brunei menjadi berita utama karena hukum Islam barunya yang ketat.

Dua tindakan yang paling mengejutkan adalah menghukum pencuri dengan amputasi dan melakukan tindakan homoseksual dan perzinahan sebagai kejahatan berat.

Setelah beberapa minggu kemarahan internasional, sultan Brunei mengumumkan undang-undang yang terakhir akan ditempatkan di bawah moratorium.

Baca Juga: 8 Negara Raksasa yang Diprediksi Menang dalam Perang Dunia III, Bagaimana Nasib Indonesia?

Mauritania

Homoseksualitas selalu ilegal di Mauritania, negara terbesar ke-11 di Afrika berdasarkan wilayah.

Tapi itu bukan kejahatan besar. Pelanggar dijatuhi hukuman tiga tahun penjara sampai tahun 1983, ketika interpretasi hukum Syariah menjadi dasar dari hukum pidana.

Hal ini membuat homoseksualitas menjadi kejahatan yang dapat dihukum mati. Cara eksekusinya adalah rajam.

Qatar

Hubungan sesama jenis dalam bentuk apa pun adalah ilegal di Qatar dan dapat dihukum hingga tujuh tahun penjara.

Muslim di negara tersebut dapat menghadapi hukuman mati, berdasarkan interpretasi Syariah, jika mereka melakukan hubungan seks di luar nikah, terlepas dari apakah perselingkuhan itu antara pria, wanita, atau pria dan wanita.

Arab Saudi

Hubungan antara orang-orang dari jenis kelamin yang sama, baik pria atau Wanita, dapat diadili sebagai kejahatan berat di Arab Saudi.

Kejahatan terorisme juga merupakan pelanggaran berat di Arab Saudi.

Hukumannya juga bisa berupa cambuk, tetapi itu tergantung pada keseriusan yang dirasakan dari kesalahan tersebut.

Hukuman untuk pelanggar pertama kali sering cambuk atau beberapa waktu penjara, sementara mereka yang tertangkap lebih dari satu kali dapat dieksekusi.

Uni Emirat Arab

Semua seks di luar pernikahan heteroseksual adalah ilegal dan mereka yang dihukum dapat dipenjara hingga satu tahun.

KUHP tidak secara eksplisit menjelaskan tentang homoseksualitas sebagai kejahatan berat atau tidak.

Lingo hukum dapat diartikan sebagai menjadikan semua hubungan homoseksual laki-laki sebagai kejahatan besar tetapi juga dapat berarti bahwa itu hanya untuk hubungan homoseksual laki-laki yang dipaksakan.

Hubungan homoseksual konsensual dapat dihukum dalam beberapa cara, termasuk digantung.

Tidak ada catatan sampai saat ini tindakan homoseksual konsensual yang dihukum oleh apapun kecuali hukuman penjara dengan jangka waktu dan denda yang berbeda.

Baca Juga: 10 Negara yang Ternyata Sangat Membenci Indonesia, Apa Alasannya? 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm