Solo, Sonora.ID - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjamin Pemerintah Kota Solo bersama Polresta Solo sudah melakukan tindakan ke sejumlah toko yang melakukan akuisisi minyak goreng curah dengan syarat harus membeli tepung dan gula.
Seperti yang dikatakan Gibran, Kapolresta Solo yang menindak toko-toko tersebut.
"Sudah (sidak). Pak Kapolres yang ngecek langsung kemarin," ujar Gibran, di Loji Gandrung, Senin (28/3/2022).
Ia mengatakan, imbauan dan teguran sudah diberikan kepada para pedagang yang masih menggunakan syarat dalam menjual minyak goreng curah. Tak hanya teguran, dikatakan Gibran sanksi juga menanti jika teguran tak diindahkan dan aksi serupa masih terus dilakukan.
"Sudah ditegur juga. Nanti ada juga (sanksi), nanti ada," kata Gibran.
"Pokoke kalau yang di lapangan Pak Kapolres itu yang ngerti. Beliau yang sidak terus ke toko-toko dan pasar-pasar," tambahnya.
Disisi lain, Gibran menyayangkan bahwa adanya perdagangan minyak curah yang harus menggunakan syarat. Menurut dia, ini sama saja sejumlah pihak berusaha mengambil kesempatan.
"Ada beberapa yang mengambil kesempatan di tengah hiruk pikuk seperti ini. Ya sebenarnya nggak etis sih," ungkapnya.
"Apalagi pembeliannya harus banyak, tepung, gula, dan lain-lain. Kurang etis lah di momen-momen yang agak mengerikan seperti ini," tutur Gibran Kecewa.
Baca Juga: Tanpa Harus Beli Gula dan Tepung, Antrean Minyak Goreng Curah Masih Terjadi di Solo
Lebih lanjut, putra sulung Presiden Joko Widodo itu memastikan pihaknya akan melakukan pengecekan harga kebutuhan pokok secara berkala.
Nanti intinya sebelum Ramadhan, puasa, sebelum Idul Fitri, Lebaran nanti kita cek harga sembako, jangan sampai warga kesulitan," pungkasnya.
Sedangkan pembelian minyak goreng curah di salah satu distributor di Pasar Legi Solo masih harus dibarengi dengan pembelian gula atau tepung. Dengan membeli 1 bungkus gula pasir atau 2 bungkus 25 kilogram tepung, pembeli bisa mendapatkan 17 kilogram minyak goreng curah.
Sedangkan gula pasir 1 karung harganya Rp640 ribu, sedangkan tepung terigu 1 karung seharga Rp 190 ribu. Sedangkan pembelian minyak goreng curah per kilogram adalah Rp 15.500.
Baca Juga: Pembelian Minyak Goreng Curah di Pasar Legi Harus Menggunakan Syarat, Gibran akan Lakukan Pengecekan