Solo, Sonora.ID - Pemerintah Boyolali mengizinkan ibadah salat tarawih berjamaah hingga buka bersama (Bukber) meski saat ini statusnya masih PPKM Level 3.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati (Inbup) nomor 11 tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM level 3 dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Boyolali. Info Bupati ini berlaku hingga 4 April 2022 tapi masyarakat khusus umat muslim tak perlu khawatir dengan pelaksanaan ibadah di tempat ibadah selama puasa.
Ramadan tahun ini, masyarakat diperbolehkan menggelar salat tarawih di masjid maupun musala, namun tetap mematuhi protokol kesehatan.
Sekda Boyolali, Masruri mempersilahkan bagi masyarakat jika ingin menggunakan masjid atau musala untuk melaksanakan salat tarawih. Namun tetap, prokesnya dijalankan. Terutama mengenai aturan jaga jarak.
Untuk shaf dalam salat tarawih, jelas Masruri, sementara ini dianjutkan tetap menjaga jarak terlebih dahulu atau tetap sesuai protokol kesehatan.
“Kalau untuk kegiatan tarawihkan belum tentu penuh, lebih baik tidak rapat dululah, sambil menunggu kondisi nanti berjalan,” ujar Masruri.
Dikesempatan lain Dua masjid milik Pemkab Boyolali juga akan menggelar salat tarawih setiap malam, yaitu masjid Ageng di Komplek kantor terpadu Pemkab Boyolali dan masjid Agung di depan rumah dinas Bupati.
Hanya saja, untuk aturan salat tarawih di kedua masjid itu nantinya juga tidak ada kultum.
“Tapi, bakda zuhur akan ada pengajian 15 menit, khusus di masjid Ageng untuk yang mengisi dari Baznas,” ujar Masruri.
Baca Juga: Bukber Jadi Event Panen bagi Hotel dan Restoran, PHRI Tunggu Izin Resmi Pemkot