Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Banjarmasin, Ikhsan Budiman juga mengatakan, ada beberapa upaya yang dilakukan untuk menyikapi putusan PTUN.
"Masa kita kalah harus terima langsung. Harus banding dan itu hak kami," tegas Ikhsan, saat dihubungi Smart FM Banjarmasin, Kamis (31/3).
Karena Ia meyakini, apa yang dilakukan pihaknya terkait dengan keberadaan baliho bando ini sudah benar dan sesuai aturan yang berlaku.
"Tindakan dan prosesnya itu kita anggap sudah benar. Makanya kita akan melayangkan keberatan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, PTUN Banjarmasin mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan PT Wahana Inti Sejati (WIS), terkait pembongkaran baliho bando oleh Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP Banjarmasin.
Gugatan sendiri dilayangkan PT WIS pada tanggal 3 November 2021 lalu, dan yang menjadi tergugat adalah Wali Kota Banjarmasin.
Berdasarkan informasi yang tercantum di laman PTUN Banjarmasin pada 23 Maret 2022, dalam putusan nomor 14/G/TF/2021/PTUN.BJM itu ada sejumlah poin yang dikeluarkan.
Di antaranya, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Lalu, menyatakan batal tindakan tergugat berupa pembongkaran terhadap bangunan reklame milik penggugat yang terletak di Jalan Ahmad Yani Banjarmasin, KM 2,5. Tepatnya, yang berada di kawasan simpang tiga Jalan Kuripan.
Baca Juga: Kepala Perpusnas RI Tinjau Gedung Layanan Perpustakaan Daerah di PPU
Kemudian pembongkaran terhadap bangunan reklame milik penggugat yang terletak di Jalan Ahmad Yani Banjarmasin, kilometer 2, atau di depan Gedung Gusdi Mulia.
PTUN Banjarmasin juga menyatakan, bahwa tindakan tergugat berupa pembongkaran terhadap bangunan reklame milik penggugat di dua tempat tersebut, merupakan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad).
Untuk itu, PTUN mewajibkan tergugat untuk mengembalikan seperti keadaan semula bangunan reklame bando milik penggugat yang terletak di dua tempat tersebut.
Ada pun selanjutnya, PTUN menolak gugatan penggugat untuk selebihnya.