Miris! Berdalih Tuntutan Ekonomi, Seorang Suami di Jakarta Barat Tega Jual Istri. Suami: 'Ini Semua Adalah Kemuan Istri Saya'

31 Maret 2022 16:00 WIB
Seorang Suami di Jakarta Barat Tega Jual Istri
Seorang Suami di Jakarta Barat Tega Jual Istri ( Gridpop.id)

Kendati begitu, AR mengaku bahwa ia tidak pernah memaksa sang istri untuk melayani pria lain.

Baca Juga: Tante Lala Ungkap Kisah Pahit Ditelantarkan Suami! Ini Keuntungan Wanita Mandiri

AR mengaku bahwa pekerjaan ini adalah kemauan sang istri

Diakuinya, pekerjaan tersebut dilakukan atas dasar kemaun istrinya sendiri.

"Istri saya melakukan pekerjaan seperti ini karena kemauan sendiri, enggak ada paksaan dari saya sama sekali," kata AR di Wisma Pala, Kaligandu, Minggu (27/3/2022) malam.

AR menyebut jika dirinya sebetulnya merasa sakit hati setiap menyaksikan sang istri berhubungan badan dengan pria lain.

Walaupun begitu, AR berusaha ikhlas agar kebutuhan sehari-harinya dapat terpenuhi.

Apalagi mereka memiliki anak kembar yang kini berusia enam tahun. Tersangka ditangkap di sebuah kos yang berlokasi di Kaligandu, Kota Serang.

Ketika melakukan pekerjaan tersebut, ternyata anak kembar mereka  diajak. Lalu, buah hati tersebut ditinggal di ruangan samping kamar.

"Korban dan tersangka membawa dua anak kandungnya kemudian anaknya pindah ke dalam ruangan yang berbeda," ucapnya.

Lantas, sang istri melayani pelanggan yang telah memesannya.

Baca Juga: Ibu-ibu Kumpul! Gak Harus Minder Lagi Sama Suami, Cuma Pakai 2 Racikan Ini Saja Dijamin Vagina Bisa Langsung Wangi Sepanjang Hari

Polisi menemukan uang seharga Rp500 ribu, 5 bungkus alat kontrasepsi, 1 bungkus alat kontrasepsi terpakai, 2 dus kecil kartu perdana, dan 1 ponsel.

Setelah mendapatkan uang yang dicarinya, sang istri pun memberikan uang bayarannya itu kepada sang suami.

Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa uang Rp 500 ribu, 5 bungkus alat kontrasepsi, 1 bungkus alat kontrasepsi terpakai, 2 dus kecil kartu perdana dan 1 ponsel.

Diduga AR melakukan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Selain itu, ia juga diduga melakukan perbuatan cabul, seperti dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 TPPO Pasal 296 dan Pasal 506 KUHPidana.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm