Lahan Belum Dibebaskan, Pembangunan Bendungan Riam Kiwa Ditarget Terlaksana Akhir Tahun Ini

1 April 2022 11:50 WIB
Waduk atau bendungan adalah danau buatan yang dibuat oleh manusia untuk beberapa keperluan seperti pengairan sawah.
Waduk atau bendungan adalah danau buatan yang dibuat oleh manusia untuk beberapa keperluan seperti pengairan sawah. ( Pixabay)

"Secara bertahap pembangunannya, di mana yang lahannya sudah siap di situ akan dibangun terlebih dahulu. Paling lambat akhir tahun ini mulai pengerjaannya," beber Fikri.

Ditambahkan Fikri, pihaknya sangat bersyukur dengan adanya dukungan dari gubernur Kalsel untuk percepatan pembangunan Bendungan Riam Kiwa.

"Kami sangat bersyukur dengan adanya dukungan dari Pemprov Kalsel, gubernur berkirim surat ke beberapa menteri termasuk Menteri PUPR terkait pentingnya keberadaan Bendungan Riam Kiwa," imbuhnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Banjar, Muhammad Hilman menerangkan bahwa lahan yang berstatus APL, proses pengadaan tanahnya diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel

Menurut Hilman, data-data pemilik APL telah diserahkan kepada BPN untuk dilakukan proses pembebasan lahan

"Nanti dihitung dulu berapa nilai ganti ruginya oleh tim apraisal appraisal," tuturnya.

Dijelasjan Hilman, total anggaran yang diperlukan untuk pembangunan Bendungan Riam Kiwa, mulai proses pengadaan lahan sampai pembangunan fisik mencapai Rp 2 Triliun.

"Sekitar Rp 2 Triliun dari pembebasan lahan sampai fisiknya," tandas Hilman.

Baca Juga: Pembebasan Lahan Seksi 1 Capai 92%, Jasa Marga Gelar Groundbreaking Jalan Tol Yogyakarta-Bawen

Pembangunan Bendungan Riam Kiwa ini bertujuan untuk mereduksi banjir hingga 70% pada Daerah aliran Sungai dan sebagai penyedia air baku sebanyak 4.500 liter/detik.

Selain itu, keberadaan Bendungan Riam Kiwa juga berpotensi menjagi pengairan irigasi untuk pertanian hingga 1.800 hektar dan menghasilkan tenaga listrik sebesar 6 Megawatt.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm