Resep Takjil Untuk Buka Puasa, Ini Cara Membuat Pukis Pandan Kelapa Muda

1 April 2022 14:23 WIB
Ilustrasi kue pukis.
Ilustrasi kue pukis. ( Dok. Sajian Sedap)

Sonora.ID - Pukis merupakan salah satu makanan tradisional di Indonesia yang masih banyak penggemarnya.

Rasanya yang manis membuat kue ini memiliki banyak penggemar. Makanan ini banyak ditemukan dipasar tradisional di Indonesia.

Kue Ini terbuat dari adinan tepung terigu jadi tak heran jika mengkonsumsinya saja bisa membuat tubuh merasa jauh lebih kenyang.

Penasaran akan cara pebuatannya? Sebelumnya siapkan alat dan bahan berikut ini untuk membuat kue pukis.

Bahan Biang:

1 sendok teh ragi instan

50 ml air hangat

Bahan Adonan:

3 butir telur

1 butit kuning telur

1/2 sendok teh garam

125 gram gula pasir

225 gram tepung terigu protein sedang

15 gram maizena

100 ml santan dari 1/2 butir kelapa

50 ml air daun suji (dari 25 lembar daun suji dan 2 lembar daun pandan)

1/2 sendok makan margarin, dilelehkan

1/8 sendok teh esens pandan

100 gram kelapa muda, dikeruk panjang

Cara Membuat :

Larutkan ragi instan dan air hangat. Diamkan 10 menit sampai berbusa. Kocok telur, garam, dan gula pasir sampai mengembang.

Masukkan tepung terigu dan maizena sambil diayak dan dikocok perlahan dengan kecepatan rendah bergantian dengan santan dan air daun suji.

Tambahkan larutan ragi instan. Kocok perlahan. Diamkan 45 menit sampai mengembang.

Masukkan margarin leleh dan esens pandan. Aduk rata. Tuang adonan di cetakkan pukis yang sudah dipanaskan dan dioles tipis margarin. Biarkan setengah matang.

Tabur kelapa muda. Tutup dan biarkan matang.

Baca Juga: Cukupi Kebutuhan Gizi Saat Puasa, Ini Resep Ayam Pepes Bumbu Rujak

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm