Solo, Sonora.ID - Bukan untung malah buntung! Sepertinya ini kata yang tepat untuk meggambarkan basib seorang pengedar sabu, di Sukoharjo.
Pasalnya, pria yang berinisial RNT (54) alias BG, warga Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, terciduk oleh Satpol PP bahkan sebelum ia menikmati hasil dari dagangannya.
Sementara itu, RNT alias BG, yang diperkenalkan dalam konferensi pers, mengaku terpaksa menjadi pengedar sabu karena kebutuhan finansial keluarga.
"Saya ketemu suppliernya lewat facebook karena terdesak keuangan, tapi tidak dibayar." katanya.
"Saya hanya dijanjikan kemudian dan tidak memikirkannya," ujarnya, Jumat (1/4/2022).
Ketika ditangkap pada Minggu (27/3), kepada Kapolsek Sukoharjo AXP Paryudi, RNT mengaku telah mengirimkan paket berisi sabu kepada lima orang yang beralamat di dekat Pucangan di Kartasura.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Wonogiri Gelar Pemusnahan Barang Bukti Sabu dan Narkotika
Kapolsek Sukoharjo AXP Paryudi mengatakan, tersangka ditangkap pada Minggu (27/3).
"Pelaku ditangkap dengan beberapa paket sabu yang bisa beredar hingga 7,33 gram," kata Paryudi.
Berdasarkan pengakuan tersangka, korban mendapat pesan dari seseorang berinisial MI yang berada di dalam sel.
“Perintah dari MI menyuruhnya untuk menerima barang dari satu tempat dan membaginya menjadi paket-paket yang lebih kecil agar bisa didistribusikan,” kata Paryudi.
"Kemudian, mereka akan diingatkan di satu tempat, dengan asumsi setiap paket akan menerima hadiah Rp 500.000," katanya.
Selain sabu, polisi juga menyita tas selempang dengan dompet berwarna cokelat.
Kantong itu berisi enam klip plastik sabu, masing-masing dimasukkan ke dalam sedotan bening.
Berikutnya adalah sebungkus rokok bekas dengan tiga klip plastik dan dompet berwarna pelangi skala digital.
Selain itu, polisi menemukan handphone, gunting, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Baca Juga: Meresahkan Warga Sragen, Penemuan Sabu di Balik Bungkus Permen Lolipop