Sonora.ID - Mulai besok, 3 April 2022 seluruh umat muslim di Indonesia sudah menjalankan ibadah puasa. Niat tetap menduduki posisi paling utama untuk semua ibadah, termasuk puasa.
Ada beberapa mazhab ulama dengan bunyi yang berbeda dalam aturan membaca niat puasa.
Pada umumnya, setiap umat muslim membaca niat puasa pada malam hari sebelum waktu subuh dan dilakukan setiap hari.
Dan ada beberapa orang yang membaca niat puasa sekali pada malam pertama sebelum puasa untuk melaksanakan ibadah puasa selama satu bulan penuh.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Awal Puasa 1 Ramadhan 1443 H Jatuh pada Minggu, 3 April 2022
Lantas, bagaimana penjelasannya?
Menurut Ustad Taufiqurahman dalam acara Ta'lim Magentic Network, berbicara tentang niat puasa, berarti membicarakan tentang hukum fiqih.
Menurutnya, berbicara mengenai hukum fiqih pasti akan menimbulkan beberapa pendapat. Mari kita lihat bagaimana hukumnya membaca niat berpuasa di bulan Ramadhan.
Menurut Ustad Taufiq, merujuk pada pendapat pertama yaitu mahzab Hanafi, Syafi'ie, dan Hambali, ini mewajibkan untuk memperbaharui atau melakukan niat puasa di setiap harinya.
"Karena mereka beragumentasi bahwa hari-hari dalam bulan Ramadhan itu bersifat independen, dan tidak saling berkaitan dengan satu dengan yang lainnya," ujar Ustad Taufiq.
Ia mengatakan, dalam mahzab yang pertama ini, batalnya satu hari puasa, tidak berpengaruh pada batalnya hari yang lain. Karena setiap memasuki hari baru, diperlukan niat baru.
Sehingga setiap malam diharuskan untuk membaca niat berpuasa sebelum adzan subuh berkumandang.
Sedangkan pendapat yang kedua, ujar Ustad taufiq, yakni menurut kelompok Imam Malik dan para pengikutnya tidak mensyaratkan pengulangan niat puasa setiap hari.
Baca Juga: 5 Amalan Penggugur Dosa, Bisa Bersihkan Jiwa Raga di Bulan Ramadhan
Menurut mahzab Imam Malik, niat puasa Ramadhan cukup dilakukan di malam puasa pertama, dan sudah terwakili untuk hari selanjutnya dan puasanya tetap sah.
Menanggapi hal tersebut, Ustad Taufiq melanjutkan, kita bisa mengikuti para ulama yang mahsyur, seperti pendapat Syekh Muhammad Ramadhan al-Bhuti.
Dimana dalam kitab Muhadarat Fil Fiqh Muqaran (Damaskus: Darul Fikri tahun 1981 hal 28 – 34 menyebutkan, "Untuk keperluan berhati-hati dalam beribadah tidak ada salahnya mengamalkan kedua pendapat diatas."
Yang berarti, mengamalkan pendapat kelompok Imam Malik untuk niat puasa selama satu bulan penuh, dan juga mengamalkan pendapat Hanafi, Syafi'ie, dan Hambali yakni dengan membaca niat setiap hari.
Sehingga, lanjut Ustad Taufiq, apabila ada salah satu niat yang terlewat, maka sudah diwakilkan dengan niat yang selama satu bulan penuh dan terjaga ibadah puasa kita.