Dalam hadis itu sudah terlihat jelas bahwa orang yang tidak niat puasa di malam hari, maka puasanya tak sah.
Namun bagaimana jika konteksnya lupa, tapi sudah makan sahur.
Apakah makan sahur itu mewakili dari niat baiknya untuk berpuasa.
Mengutip Kompas.tv, Al Alim al Allamah Asy Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari, murid imam ahli fikih Ibnu Hajar al Haitami di dalam kitab Fathul Mu’in membahas permasalahan ini.
Beliau mengatakan makan sahur tak cukup menjadi pengganti niat, meski ia makan sahur bermaksud untuk kuat melaksanakan puasa. Dan mencegah hal-hal yang bisa membatalkan puasa karena khawatir akan terbitnya fajar juga tidak mencukupi sebagai pengganti niat selama tidak terbesit (di dalam hatinya) niat puasa dengan sifat-stfa yang wajib disinggung di dalam hati.
Baca Juga: Puasa Ramadan Full Tapi Shalat Ditinggalkan, Apakah Sah?
Dengan demikian, berdasarkan keterangan itu, sangat jelas bahwa makan sahur belum mewakili niat puasa yang harus diniatkan oleh seseorang yang akan berpuasa.
Puasa yang dilakukan oleh orang yang lupa berniat puasa di malam harinya maka tidak sah, dan harus di qadha di hari lain jika ia berpuasa di bulan Ramadhan.
Meski puasanya tak sah, bukan berarti tidak boleh makan dan minum sepuasnya.
Ia harus tetap bisa menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa selama satu hari itu, karena untuk menghormati waktu yang banyak orang melaksanakan puasa Ramadhan.
Meski begitu, ada juga pendapat yang menganggap sahnya orang yang sudah sahur walaupun lupa atau tak sempat berniat puasa yang biasa dilakukan setelah salat tarawih, sebagaimana yang disampaikan Syekh Ibrahim al-Bajuri:
Bila seseorang makan dan minum (dengan tujuan sahur) karena takut esok siang merasakan lapar dan haus, atau menahan diri tidak makan, minum, dan jimak karena takut sudah terbit fajar sadik (yang menjadi tanda sudah wajib puasa), sambil di dalam hatinya terbesit bahwa besok dia akan melakukan puasa sebagaimana mestinya, maka ini juga sudah mewakili niat puasa, dan inilah hakikat niat.
Ini artinya, jika kita makan atau minum dengan tujuan besok mendapatkan energi untuk berpuasa, itu sama saja mewakili niat dan puasanya tetap sah.
Baca Juga: Malu Sama Mertua, Apakah Mandi Junub Setelah Subuh Puasa Tetap Sah?