Baca Juga: MasyaAllah, Ganjaran Salat Tarawih Malam Ketiga Bakal Diampuni Segala Dosanya di Masa Lalu
Kesimpulannya, puasa menjadi batal dengan masuknya suatu benda, dari luar badan ke dalam badan, melalui lubang yang terbuka, dengan sengaja, dan sedar akan puasanyanya.
Ustaz Maulana berujar jika mengorek telinga atau hidung (mengupil) selagi tidak dalam (tidak masuk rongga) adalah tidak membatalkan puasa.
Dapat berpotensi membatalkan puasa
Meski begitu, mengorek telinga dan mengupil terlalu dalam sampai ke dalam rongga, maka dapat membatalkan puasa.
Salah satu ulama yang juga membahas mengenai hal ini adalah yakni Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibary dalam kitabnya, Fath al-Mu'in:
"Batal puasa disebabkan masuknya benda 'ain (yang jelas, dapat dilihat) sekalipun hanya sedikit kedalam (bagian) yang disebut Jauf (rongga dalam)."
"Kalau pakai alat yang membahayakan puasa, bisa jadi membatalkannya kalau sampai alatnya tertinggal di dalam, karena sampai menjangkau rongga dalam," jelas Ustaz Maulana.
Lebih lanjut, walaupun dapat berakibat membatalkan puasa, mengupil dan mengorek telinga tidak dilarang untuk dilakukan.
Tetapi ada baiknya hal tersebut dilakukan pada saat sudah berbuka puasa atau saat malam hari.
Baca Juga: Tak Sengaja Menonton Film dengan Adegan Dewasa Saat Berpuasa, Apakah Puasanya Batal?
Sumber: kompas.com, Tribunjatim.com