Mengupil atau Mengorek Telinga Apakah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya!

4 April 2022 16:00 WIB
Ilustrasi mengorek kuping
Ilustrasi mengorek kuping ( iStockphoto)

Sonora.ID – Ketika berpuasa Ramadhan, banyak pertanyaan yang muncul perihal apa saja hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Salah satu pertanyaannya yaitu apakah mengupil atau mengorek telinga dapat membatalkan puasa?

Nah, daripada penasaran bagimana hukumnya, yuk langsung saja simak ulasannya berikut ini:

Dilansir dari kompas.com, ada banyak perkara yang dibatasi agar puasa yang dijalankan dapat maksimal.

Diantaranya seperti dilarang memasukkan benda apa pun ke dalam rongga mulut atau rongga tubuh.

Dijelaskan oleh Ustaz Maulana, mengupil dan mengorek telinga saat puasa Ramadhan tidak akan membatalkan puasa.

Ketika ditanya hukumnya dari kedua perkara tersebut, UstazMaulana pun menjawab jika hukumnya makruh.

"Hukumnya makruh yang membahayakan puasa," kata Ustaz Maulana dikutip dari Kompas.com.

Ustaz Maulana mengatakan, Allah SWT pernah berfirman dalam Quran surat Al Baqarah ayat 187 sebagai berikut:

"Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam."

Baca Juga: MasyaAllah, Ganjaran Salat Tarawih Malam Ketiga Bakal Diampuni Segala Dosanya di Masa Lalu

Kesimpulannya, puasa menjadi batal dengan masuknya suatu benda, dari luar badan ke dalam badan, melalui lubang yang terbuka, dengan sengaja, dan sedar akan puasanyanya.

Ustaz Maulana berujar jika mengorek telinga atau hidung (mengupil) selagi tidak dalam (tidak masuk rongga) adalah tidak membatalkan puasa.

Dapat berpotensi membatalkan puasa

Meski begitu, mengorek telinga dan mengupil terlalu dalam sampai ke dalam rongga, maka dapat membatalkan puasa.

Salah satu ulama yang juga membahas mengenai hal ini adalah yakni Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibary dalam kitabnya, Fath al-Mu'in:

"Batal puasa disebabkan masuknya benda 'ain (yang jelas, dapat dilihat) sekalipun hanya sedikit kedalam (bagian) yang disebut Jauf (rongga dalam)."

"Kalau pakai alat yang membahayakan puasa, bisa jadi membatalkannya kalau sampai alatnya tertinggal di dalam, karena sampai menjangkau rongga dalam," jelas Ustaz Maulana.

Lebih lanjut, walaupun dapat berakibat membatalkan puasa, mengupil dan mengorek telinga tidak dilarang untuk dilakukan.

Tetapi ada baiknya hal tersebut dilakukan pada saat sudah berbuka puasa atau saat malam hari.

Baca Juga: Tak Sengaja Menonton Film dengan Adegan Dewasa Saat Berpuasa, Apakah Puasanya Batal?

Sumber: kompas.com, Tribunjatim.com

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm