Sonora.ID - Seperti yang diketahui, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) belum cair sejak bulan Januari 2022.
Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) karena kemungkinan RPP bakal dicairkan sebelum bulan Ramadan usai.
Kemudian, nantinya RPP yang dicairkan merupakan rapelan tiga bulan lamanya.
Dalam hal ini berarti, PNS dan ASN akan menerima gaji ke-13, THR, dan TPP dalam waktu yang berdekatan.
Lantas, apa saja daftar PNS, TNI, dan Polri yang mendapat THR gaji ke-13 nanti? Berikut penjelasannya.
Daftar gaji PNS, TNI, dan Polri
Berikut gaji pokok PNS, TNI dan Polri yang akan menjadi dasar penghitungan THR dan gaji ke-13 nanti.
Gaji PNS
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IV
Baca Juga: Kemendagri Dorong Optimalisasi Penyediaan Beasiswa di Dalam dan Luar Negeri bagi PNS
Kriteria pemberian TPP
Dikutip dari Gridfame.id, berikut kriteria pemberian TPP bagi PNS dan ASN.
Adapun berkas yang divalidasi tersebut di antaranya;
Baca Juga: Ditreskrimum Polda Kalbar Tangkap Pelaku Pencurian Fasilitas Umum, Satu Pelaku Pensiunan PNS
Bagaimana bisa THR, gaji ke-13, dan Rapelan TPP bisa cair sebentar lagi?
Proses diawali dengan Kemendagri yang memastikan kalau persetujuan TPP untuk ASN dan Pemerintah daerah (Pemda) rilis Senin (4/4/22).
Berdasarkan keterangan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni, akhirnya pihaknya telah menerima pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas pengajuan TPP gelombang pertama dari daerah.
“Besok kami rapatkan lintas komponen dan kemudian dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Organisasi dan Tata Laksana, pertimbangan Menteri Keuangan, dan hasil rapat,” kata Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Senin 7 Maret 2022.
Pengajuan itu sebelumnya disampaikan oleh daerah kepada Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Selanjutnya, Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) memvalidasi pengajuan tersebut mulai dari penjabaran TPP hingga dokumen lainnya.
Berikutnya, Ditjen Bina Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan.
Lalu, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran (TA) 2022.
Surat itu mengacu pada hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan.
Jika melihat alur prosesnya sepertinya pencairan kemungkinan baru terlaksana mendekat lebaran.
Dengan demikian, THR PNS dan ASN bisa bertambah.