Kabar Gembira untuk Para PNS Se-Indonesia! Tak Hanya THR dan Gaji ke-13, Rapelan TPP Juga Akan Cair

Diperbaharui 14 Juli 2022 17:04 WIB
Ilustrasi batas usia pensiunan PNS dan TNI Polri
Ilustrasi batas usia pensiunan PNS dan TNI Polri ( Kompas.com)

Sonora.ID - Seperti yang diketahui, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) belum cair sejak bulan Januari 2022.

Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) karena kemungkinan RPP bakal dicairkan sebelum bulan Ramadan usai.

Kemudian, nantinya RPP yang dicairkan merupakan rapelan tiga bulan lamanya. 

Dalam hal ini berarti, PNS dan ASN akan menerima gaji ke-13, THR, dan TPP dalam waktu yang berdekatan.

Lantas, apa saja daftar PNS, TNI, dan Polri yang mendapat THR gaji ke-13 nanti? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: PNS Se-Indonesia Mari Sabar Berjamaah! Menkeu Sri Mulyani Sebut Ada 2 Golongan PNS yang THR 2022nya Tidak Akan Dicairkan, Kamu Termasuk?

Daftar gaji PNS, TNI, dan Polri

Berikut gaji pokok PNS, TNI dan Polri yang akan menjadi dasar penghitungan THR dan gaji ke-13 nanti.

Gaji PNS

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  •  Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Kemendagri Dorong Optimalisasi Penyediaan Beasiswa di Dalam dan Luar Negeri bagi PNS

Kriteria pemberian TPP

Dikutip dari Gridfame.id, berikut kriteria pemberian TPP bagi PNS dan ASN.

  • Beban kerja
  • Prestasi kerja
  • Kondisi kerja
  • Tempat bertugas
  • Kelangkaan profesi.

Adapun berkas yang divalidasi tersebut di antaranya;

  • SK Tim TPP;
  • Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang TPP;
  • Penjabaran TPP dan bukti tahun 2022;
  • Rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait hasil evaluasi jabatan pemda;
  • Bukti tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya;
  • Bukti tambahan jika kelas jabatan yang sama pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu mendapat TPP yang lebih besar;
  • Surat pertanggungjawaban mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya.

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Kalbar Tangkap Pelaku Pencurian Fasilitas Umum, Satu Pelaku Pensiunan PNS

Bagaimana bisa THR, gaji ke-13, dan Rapelan TPP bisa cair sebentar lagi?

Proses diawali dengan Kemendagri yang memastikan kalau persetujuan TPP untuk ASN dan Pemerintah daerah (Pemda) rilis Senin (4/4/22).

Berdasarkan keterangan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni, akhirnya pihaknya telah menerima pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas pengajuan TPP gelombang pertama dari daerah.

“Besok kami rapatkan lintas komponen dan kemudian dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Organisasi dan Tata Laksana, pertimbangan Menteri Keuangan, dan hasil rapat,” kata Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Senin 7 Maret 2022.

Pengajuan itu sebelumnya disampaikan oleh daerah kepada Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Selanjutnya, Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) memvalidasi pengajuan tersebut mulai dari penjabaran TPP hingga dokumen lainnya.

Berikutnya, Ditjen Bina Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan.

Lalu,  Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran (TA) 2022.

Surat itu mengacu pada hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan.

Jika melihat alur prosesnya sepertinya pencairan kemungkinan baru terlaksana mendekat lebaran. 

Dengan demikian, THR PNS dan ASN bisa bertambah. 

SumberGridFame.ID
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm