Begitu pun dengan karyawan yang sudah bekerja selama lebih dari 1 tahun.
Karyawan dengan status PWKT dan PWKTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih ini, biasanya besaran gaji 1 kalinya sudah ditentukan sesuai kesepakatan pekerja dengan perusahaan terkait.
-Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan
Berikut ini cara menghitung THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.
(besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja
Misalnya, pekerja A memiliki masa kerja 10 bulan dengan gaji setiap bulannya Rp 3.600.00.
(Rp 3.600.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 300.000 x 10 bulan masa kerja = Rp 3.000.000.
Artinya, bagi karyawan yang sudah bekerja selama 10 bulan, maka ia akan mendapat THR sebesar Rp 3 juta.
-Karyawan dengan masa perjanjian kerja harian
karyawan dengan masa perjanjian kerja harian juga dipastikan tetap menerima THR. Cara menghitungnya yaitu:
karyawan harian yang telah pekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.
Besaran gaji tersebut dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.
Sementara karyawan harian dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.