Sonora.ID – Meski puasa baru berjalan beberapa hari, Tunjangan Hari raya (THR) kapan cair sudah menjadi perbincangan semua kalangan.
Sebagai pendapatan non upah, THR dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja maupun buruh.
Merujuk pada Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan bahwa THR dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran.
"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," ujar Menaker Ida dikutip dari Kompas.com (16/4/2021).
Berikut ini cara menghitung besaran THR karyawan:
Besaran masa kerja seorang karyawan akan memenuhi besaran THR yang diterima.
Adapun kriteria yang dimaksud adalah pekerja yang telag bekerja selama minimal satu bulan dengan status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PWKTT).
-Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan
Baca Juga: Polri dan Kemenperin bentuk Satgas Gabungan untuk Awasi Distribusi Minyak Curah
Bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan secara penuh atau selama 1 tahun, maka ia wajib menerima THR sebesar 1 kali gaji.
Begitu pun dengan karyawan yang sudah bekerja selama lebih dari 1 tahun.
Karyawan dengan status PWKT dan PWKTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih ini, biasanya besaran gaji 1 kalinya sudah ditentukan sesuai kesepakatan pekerja dengan perusahaan terkait.
-Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan
Berikut ini cara menghitung THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.
(besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja
Misalnya, pekerja A memiliki masa kerja 10 bulan dengan gaji setiap bulannya Rp 3.600.00.
(Rp 3.600.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 300.000 x 10 bulan masa kerja = Rp 3.000.000.
Artinya, bagi karyawan yang sudah bekerja selama 10 bulan, maka ia akan mendapat THR sebesar Rp 3 juta.
-Karyawan dengan masa perjanjian kerja harian
karyawan dengan masa perjanjian kerja harian juga dipastikan tetap menerima THR. Cara menghitungnya yaitu:
karyawan harian yang telah pekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.
Besaran gaji tersebut dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.
Sementara karyawan harian dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.