Sonora.ID - Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati.
Dikutip dari Kompas.com, vonis hukuman mati ini, diputuskan oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.
Kemudian atas vonis itu, salah satu keluarga korban yang berinisial AN (34) akhirnya merasa lega.
Berdasarkan keterangan dari AN, hampir satu tahun ia dan kerabat telah berjuang untuk mencari keadlian atas kejadian yang dialami oleh keluarganya itu.
Baca Juga: Pemerkosa 12 Santri, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kebiri dan Denda Rp 500 Juta
Kata AN, vonis mati terhadap Herry Wirawan ini merupakan sejarah.
Selain itu, ia juga berharap dengan adanya hukuman mati kepada Herry Irawan, pelaku kekerasan seksual lainnya bisa lebih sadar dan terkena efek jera.
AN tidak luput mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak yang telah membantu mengawal kasus tersebut.
"Kami berterimakasih banyak atas perhatian semua, semoga ke depan banyak anak dan perempuan terselamatkan dari semua kejahatan," ujarnya, dilansir Kompas.com.