Baca Juga: Apa Itu Kebiri Kimia? Tuntutan untuk Herry Wirawan yang Perkosa 13 Santriwati
Pelaksanaan hukuman mati Herry Wirawan
Menurut Tribunpekanbaru, usai dijatuhi hukuman mati Herry Wirawan kini Herry Wirawan sedang menunggu hari-harinya untuk menjalani eksekusi mati.
Kendati begitu, hukuman ini tidak langsung dilaksanakan begitu saja.
Herry Wirawan akan menjalankan sejumlah tahapan, apalagi jika yang bersangkutan mengajukan grasi.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2002 dan UU Nomor 5 Tahun 2010, grasi di Indonesia adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden RI.
Maka itu, hukuman mati akan dilaksanakan bila dua hal ini terlekasana.
Pertama, setelah permohonan grasi tersangka ditolak oleh pengadilan. Kedua, ketika sudah ada pertimbangan grasi oleh Presiden RI.
Bila hukuman mati dilaksanakan, hidup Herry Wirawan nanti akan berakhir di depan regu tembak, sebagaimana ekskusi mati yang pernah dijatuhkan kepada terpidana kasus terorisme hingga kasus narkoba di Indonesia.
Nantinya, terpidana dan anggota keluarga dari terpidana akan diberitahukan mengenai hukuman mati dalam waktu 72 jam sebelum eksekusi.
Umumnya pelaksanaan hukuman mati dilakukan di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Para terpidana akan dibangunkan di tengah malam dan dibawa ke lokasi yang jauh (dan dirahasiakan) untuk dilakukan eksekusi oleh regu tembak, metode ini tidak diubah sejak 1964.
Kemudian, terpidana akan ditutup matanya lalu diposisikan di daerah berumput, juga diberikan pilihan terpidana untuk duduk atau berdiri.
Eksekutor menembak jantung terpidana dari jarak 5 hingga 10 meter, hanya 3 senjata yang berisi perluru dan sisanya tidak sama sekali.
Baca Juga: Perkosa 12 Santri, Ternyata Herry Wirawan Cuci Otak Korban dan Istri