Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati! Pemerkosa 13 Santriwati Ini Akan Ditembak Tengah Malam dari Jarak 5 sampai 10 Meter dengan Kepala yang Ditutup

6 April 2022 08:00 WIB
Herry Wirawan
Herry Wirawan ( Kompas.com)

Sonora.ID - Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati

Dikutip dari Kompas.com, vonis hukuman mati ini, diputuskan oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.

Kemudian atas vonis itu, salah satu keluarga korban yang berinisial AN (34) akhirnya merasa lega.

Berdasarkan keterangan dari AN, hampir satu tahun ia dan kerabat telah berjuang untuk mencari keadlian atas kejadian yang dialami oleh keluarganya itu.

Baca Juga: Pemerkosa 12 Santri, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kebiri dan Denda Rp 500 Juta

Kata AN, vonis mati terhadap Herry Wirawan ini merupakan sejarah.

Selain itu, ia juga berharap dengan adanya hukuman mati kepada Herry Irawan, pelaku kekerasan seksual lainnya bisa lebih sadar dan terkena efek jera.

AN tidak luput mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak yang telah membantu mengawal kasus tersebut.

"Kami berterimakasih banyak atas perhatian semua, semoga ke depan banyak anak dan perempuan terselamatkan dari semua kejahatan," ujarnya, dilansir Kompas.com.

Baca Juga: Apa Itu Kebiri Kimia? Tuntutan untuk Herry Wirawan yang Perkosa 13 Santriwati

Pelaksanaan hukuman mati Herry Wirawan

Menurut Tribunpekanbaru, usai dijatuhi hukuman mati Herry Wirawan kini Herry Wirawan sedang menunggu hari-harinya untuk menjalani eksekusi mati.

Kendati begitu, hukuman ini tidak langsung dilaksanakan begitu saja.

Herry Wirawan akan menjalankan sejumlah tahapan, apalagi jika yang bersangkutan mengajukan grasi.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2002 dan UU Nomor 5 Tahun 2010, grasi di Indonesia adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden RI.

Maka itu, hukuman mati akan dilaksanakan bila dua hal ini terlekasana.

Pertama, setelah permohonan grasi tersangka ditolak oleh pengadilan. Kedua, ketika sudah ada pertimbangan grasi oleh Presiden RI.

Bila hukuman mati dilaksanakan, hidup Herry Wirawan nanti akan berakhir di depan regu tembak, sebagaimana ekskusi mati yang pernah dijatuhkan kepada terpidana kasus terorisme hingga kasus narkoba di Indonesia.

Nantinya, terpidana dan anggota keluarga dari terpidana akan diberitahukan mengenai hukuman mati dalam waktu 72 jam sebelum eksekusi.

Umumnya pelaksanaan hukuman mati dilakukan di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Para terpidana akan dibangunkan di tengah malam dan dibawa ke lokasi yang jauh (dan dirahasiakan) untuk dilakukan eksekusi oleh regu tembak, metode ini tidak diubah sejak 1964.

Kemudian, terpidana akan ditutup matanya lalu diposisikan di daerah berumput, juga diberikan pilihan terpidana untuk duduk atau berdiri.

Eksekutor menembak jantung terpidana dari jarak 5 hingga 10 meter, hanya 3 senjata yang berisi perluru dan sisanya tidak sama sekali.

Baca Juga: Perkosa 12 Santri, Ternyata Herry Wirawan Cuci Otak Korban dan Istri

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm