Siap-Siap Bakal Cair Bulan Ini, BLT Minyak Goreng dan Subsidi Upah Bakal Disalurkan, Ini Cara Cek Syaratnya

6 April 2022 11:06 WIB
Minyak goreng curah disubsidi pemerintah. Harganya jauh lebih murah. Dibolehkan untuk dikonsumsi.
Minyak goreng curah disubsidi pemerintah. Harganya jauh lebih murah. Dibolehkan untuk dikonsumsi. ( warta bromo)

Sonora.ID - Demi meringankan masyarakat kurang mampu pemerintah menggelontorkan sejumlah dana dalam bentuk bantuan sosial.

Bantuan sosial tersebut rencananya akan mulai disalurkan pada bulan April 2022. Adapun bantuan sosial yang akan segera diterima masyarakat adalah Bantuan Langsung Tunai berupa minyak goreng serta bantuan subsidi upah (BSU).

Presiden Joko Widodo juga telah mengkonfirmasi bantuan tersebut akan segera diturunkan demi meringankan beban masyarakat Indonesia terlebih saat ini NKRI masih di gerus oleh situasi pandemic covid-19.

"Untuk meringankan beban masyarakat pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng," kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers daring yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (1/4/2022).

Berikut beberapa syarat dan juga ketentuan untuk mendapatkan bantuan minyak goreng maupun subsidi upah.

Baca Juga: Kabar Baik, 3 Bansos Ini Masih Akan Diberikan Pemerintah di Tahun 2022

BLT Minyak Goreng

Presiden Joko Widodo merespon keluhan masyarakat mengenai tingginya harga minyak goreng beberapa waktu ini.

Dalam hal ini Joko Widodo memberikan bantuan senilai Rp 100.000 perbulan dalam kurun waktu 3 bulan terhitung dari April, Mei dan Juni.

Adapun total bantuan yang akan diterima masyarakat senilai Rp 300.000. Bantuan ini rencananya akan diberikan kepada 20.5 juta jiwa.

Syarat penerima Jokowi mengatakan, BLT minyak goreng akan disalurkan masyarakat yang membutuhkan, meliputi:

1. Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT), jumlahnya 20,5 juta penerima;

2. Penerima Program Keluarga Harapan (PKH);

3. Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan gorengan, jumlahnya 2,5 juta penerima.

Baca Juga: Jawa Barat Tertinggi Dalam Capaian Vaksinasi Dosis Pertama

Cara mendapatkan:

Warga yang memenuhi kriteria sebagai penerima BLT minyak goreng bisa mendaftarkan diri di aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store. Pastikan aplikasi yang diunduh merupakan aplikasi resmi yang diterbitkan Kementerian Sosial.

2. Lakukan registrasi pada aplikasi Cek Bansos dengan mengisi keterangan data diri seperti nama, nomor Kartu Keluarga, NIK, alamat, nomor ponsel, dan alamat surel.

3. Tunggu data diverifikasi. Jika sudah, dapat langsung mengakses menu yang ada di aplikasi Cek Bansos.

4. Untuk mendapatkan BLT, klik daftar usulan lalu menambahkan usulan. Sebagai informasi, pemilik akun Cek Bansos bisa mendaftarkan dirinya, anggota keluarga, maupun orang yang tidak mampu yang berada di lingkungannya untuk mendapatkan bantuan.

Baca Juga: Vaksinasi Menjadi Syarat Keluarga Penerima Bansos di Manado 

Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Sementara untuk bantuan subsidi upah pemerintah setidaknya akan menggelontorkan dana Rp 1.000.000 kepada para pekerja yang menerima gaji Rp. 3.500.000.

Bantuan ini rencananya akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja . Namun untuk ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pencairan bantuan BSU ini belum dapat dipastikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.

“Kemungkinan dalam waktu dekat akan diumumkan,” kata Airlangga, Senin (4/4/2022).

Syarat penerima:

1. Pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3.500.000 per bulan.

Pemerintah belum mengumumkan cara untuk mengecek penerima BSU.

Namun, pada periode sebelumnya, pengecekan status penerima bantuan bisa dilakukan di laman kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Bansos BSU, BLT Rp 1 Juta Cair Desember, Ini Cara Mengeceknya!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT Minyak Goreng dan Bantuan Subsidi Upah Cair April Ini, Cek Cara Dapat dan Syaratnya di Sini",

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm