Keterlibatan KPK dalam kerjasama ini merupakan langkah agar segala proses urusan penataan aset bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dalam hal ini KPK sangat konsen untuk mendampingi dan menyelesaikan percepatan sertipikasi dengan ketentuan dan sesuai peraturan yang berlaku, karena ini sangat keterkaitan dengan upaya pencegahan korupsi dan mengamankan aset negara," ujar Uding.
Adapun kolaborasi dalam pencatatan aset PLN ini sudah sesuai dengan tugas dan kewenangan KPK Pasal 6 UU No. 19 Tahun 2019 terkait pencegahan, koordinasi dengan instansi, melakukan monitor, supervisi, penindakan, dan eksekusi sesuai putusan pengadilan.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Tengah Elijas B. Tjahajadi, menyampaikan sinergitas antara PLN, BPN, dan KPK sudah berjalan dengan sangat baik.
Baca Juga: Amankan Pasokan Listrik Selama Ramadan, PLN UP3 Pontianak Siagakan 447 Petugas Layanan Teknik
"Saya bergembira sekali karena apa yang menjadi target dalam pelaksanaan legalisasi aset dari PLN bisa kita capai dengan baik, sekaligus saya mengucapkan terima kasih dengan jajaran PLN dan pendampingan dari pihak KPK yang mempunyai energi dan spirit yang bisa kami tangkap untuk percepatan legalitas," pungkas Elijas.