Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bagi yang sudah vaksin 2 dosis
Pelaku perjalanan yang ingin mudik namun baru vaksin di dosis dua dan belum vaksin booster maka harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, wajib juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bagi yang sudah vaksin 1 dosis
Pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis 1 maka wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Jangan Cuek! Inilah Pentingnya Vaksin untuk Cegah Penularan COVID-19 Jelang Mudik Lebaran