Tok! Pemerintah Resmi Tetapkan Libur dan Cuti Bersama 29 April dan 4-6 Mei 2022

6 April 2022 18:44 WIB
Ilustrasi mudik menggunakan transpotasi darat
Ilustrasi mudik menggunakan transpotasi darat ( Antara via kompas.com)

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bagi yang sudah vaksin 2 dosis

Pelaku perjalanan yang ingin mudik namun baru vaksin di dosis dua dan belum vaksin booster maka harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, wajib juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bagi yang sudah vaksin 1 dosis

Pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis 1 maka wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Jangan Cuek! Inilah Pentingnya Vaksin untuk Cegah Penularan COVID-19 Jelang Mudik Lebaran

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm