Sonora.ID – Jika biasanya pengangguran selalu berkaitan dengan kemiskinan, kamu bakal iri saat tahu kalau ternyata ada negara-negara di dunia yang memberikan tunjangan setiap bulan bagi warga yang tidak berpenghasilan.
Nggak tanggung-tanggung, nominal gaji bulanan yang diberikan terbilang cukup fantastis.
Kalau mau dibandingkan dengan gaji pekerja kantoran di Indonesia, gaji pengangguran di negara-negara tersebut jauh lebih tinggi dari UMR Indonesia saat ini.
Eits tapi jangan salah, tunjangan tersebut tidak diberikan kepada Pengangguran yang malas.
Baca Juga: 10 Daerah dengan Jumlah Pengangguran Tertinggi di Indonesia, Jakarta Paling Banyak!
Melainkan pengangguran yang sedang mencari pekerjaan, atau yang baru di PHK karena alasan tertentu.
Tentunya masyarakat yang mendapatkan tunjangan ini perlu menyertakan surat keretangan bahwa ia diberhentikan dari pekerjaan karena alasan tertentu.
Tapi tetap bikin irikan? Bagaimana tidak, kapan lagi dapat uang cuma-cuma selama nganggur mencari kerja!
Dengan begini, para pengangguran tidak perlu khawatir akan jadi gelandangan atau kelaparan karena tidak memiliki penghasilan.
Arab Saudi
Terkenal sebagai eksportir minyak terbesar di dunia, Arab Saudi adalah negara makmur nan kaya.
Tak heran jika Arab Saudi mampu memberikan tunjangan kepada warganya yang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran sebesar 2.000 riyal atau sekitar Rp7,6 juta per bulan.
Uang untuk memberikan upah ini bukan bersumber dari perpajakan Saudi, melainkan dari pendapatan minyak untuk mempertahankan layanan sosial dan ekonomi bagi penduduknya.
Bantuan dana kepada para pengangguran ini diberikan selama setahun, dengan kisaran usia penerima 18 hingga 35 tahun.
Tak hanya itu, Arab Saudi juga memberikan layanan ekstra seperti fasilitas kesehatan gratis bagi warganya yang tak memiliki pekerjaan.
Finlandia
Finlandia tercatat memberikan gaji para pengangguran sebesar USD 600 per bulan atau Rp 8,4 juta (USD 1 = Rp 14.088) tanpa syarat.
Dilansir dari World Economic Forum, pemerintahan Finlandia melakukan eksperimen ini demi harapan memberikan insentif agar mereka mau bekerja.
Finlandia menjadi negara Eropa pertama yang menerapkan program semacam ini.
Program ini dijalankan oleh badan pemerintah, Institusi Jaminan Sosial (Kela).
Mereka memilih para pengangguran secara acak untuk mendapat bantuan.
Melansir laman Europian Comission, masyarakat yang ingin mendapat gaji dari pemerintah harus terlebih dahulu terdaftar sebagai pencari kerja di kantor tenaga kerja.
Baca Juga: 10 Negara dengan Gaji Tertinggi di Dunia, Ya Ampun Indonesia Pelit!
Irlandia
Di Irlandia, pengangguran dapat mengklaim uang tunjangannya tanpa syarat.
Jumlahnya tidak terlalu besar, tapi cukup untuk menghidupi diri sendiri.
Per bulan, pengangguran mendapat uang tunjangan sebesar Rp 3-12 juta.
Tunjangan tersebut akan ditambahkan hingga Rp 2 juta bila orang tersebut memiliki anak.
Belgia
Berdasarkan informasi yang tertera dalam situs resmi pemerintah Brussels, Belgia.
Seseorang yang baru kehilangan pekerjaan harus segera mendaftarkan diri ke Actiris (kantor kepegawaian Brussels).
Selain Actiris, masyarakat Belgia juga bisa mendaftarkan diri di FOREM atau VDAB.
Sementara itu, syarat yang dipatok oleh pemerintah Belgia jika ada warganya yang ingin mendapat bantuan dana adalah belum berusia 65 tahun.
Minimal masa kerja yang sebelumnya dimiliki adalah 21 hingga 24 bulan.
Uniknya, bantuan dana yang diberikan oleh pemerintah bergantung pada gaji terakhir individu tersebut.
Umumnya, pemerintah akan memberikan bantuan hingga 55 persen dari gaji terakhir yang diperoleh sebelum menjadi pengangguran.
Selandia Baru
Selandia Baru juga memberikan upah bagi orang-orang yang mencari pekerjaan atau pelatihan untuk pekerjaan.
Ini adalah salah satu dari sejumlah manfaat yang dikelola oleh Work and Income, sebuah layanan dari Kementerian Pembangunan Sosial Selandia Baru.
Untuk mendapatkan keuntungan ini, seseorang harus memenuhi persyaratan dan kewajiban yang ditentukan dalam bagian 88A hingga 123D Social Security Act 1964.
Ketentuan dan kewajiban ini mencakup hal-hal seperti usia, status tempat tinggal, dan ketersediaan untuk bekerja.
Jumlah yang dibayarkan tergantung pada hal-hal seperti usia, pendapatan, status perkawinan dan apakah mereka memiliki anak. Ini disesuaikan setiap tahun pada 1 April 2011.
Jumlah terkecil yang bisa didapatkan oleh seorang pengangguran adalah Rp 2,4 juta per bulan untuk satu orang berusia 20-24 tahun tanpa anak.
Baca Juga: 5 Ibu Negara Paling Boros di Dunia, Hedon Pakai Uang Rakyat Miskin!